Caleg PAN Tak Tahu Bagi-bagi Kupon Umrah Menyalahi Aturan Pemilu

10 Desember 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg DPRD DKI Jakarta PAN Lucky Andriani (kanan) bersama kuasa hukumnya usai pelimpahan berkas atas kasus bagi-bagi kupon umrah di Kejari. (Foto: Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg DPRD DKI Jakarta PAN Lucky Andriani (kanan) bersama kuasa hukumnya usai pelimpahan berkas atas kasus bagi-bagi kupon umrah di Kejari. (Foto: Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Caleg PAN untuk DPRD daerah pemilihan I wilayah Jakarta Pusat Lucky Andriani tak tahu pembagian kupon yang dilakukan bersama caleg DPR RI yang juga artis Mandala Shoji melanggar aturan pemilu. Ia pun meminta maaf atas tindakannya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya minta maaf ini kekhilafan saya, karena saya tidak tahu sama sekali UU (Pemilu) itu. Belum memahami,” kata Lucky usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Menurut Lucky, partai tempatnya maju memang telah memberikan pembekalan kepada para kadernya. Namun, pembekalan baru dilakukan setelah kasusnya berjalan.
“Waktu itu ada materi pengkaderan tapi pure materi saja. Tapi itu setelah masalah ini. Setelah masalah ini berjalan baru bimtek itu,” ujar Lucky.
Lucky mengakui kupon undian umrah dan doorprize tersebut dicetak dan dibagikan di Pasar Gembrong, saat ia melakukan blusukan bersama Mandala. Menurut dia, kupon tersebut baru dibagikan sekitar 30 lembar.
“Kalau saya di Jakarta Pusat titik itu saja (Pasar Gembrong). Karena saya enggak tahu, Mandala juga enggak tahu kalau ada masalah dari menjanjikan ini jadi dibuat seperti ini,” kata Lucky.
Mandala Shoji  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji (Foto: Munady)
Sementara itu, kuasa hukum Lucky yang juga Sekda DPD PAN Jakarta Pusat M Zulkarnain mengatakan, pembagian kupon didasari oleh pengalaman Mandala saat Pemilu 2014 di Kudus, Jawa Timur. Saat itu, bagi-bagi kupon yang dilakukan Mandala tidak dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
“Kupon ini berawal dari Mas Mandala karena pengalaman dia pada tahun kemarin itu di Kudus, enggak punya masalah. Dia beranggapan di sini juga tidak ada masalah. Jadi sebenarnya ya miss komunikasi,” jelas Zulkarnain.
Mandala Shoji adalah caleg PAN untuk DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta. Sementara Lucky Andriani merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dapil Jakarta Pusat. Mereka berdua melakukan kampanye bersama di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10) lalu.
Namun, kampanye yang dilakukan keduanya tidak memberitahu pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Dalam kampanye tersebut juga diduga terdapat politik uang dengan pembagian kupon berhadiah umrah gratis dan doorprize.
Keduanya dijerat dengan pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT