Calon Jemaah Haji, Jangan Salah Pilih Visa untuk ke Tanah Suci

3 September 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaaah haji Indonesia melaksanakan Wukuf di Padang Arafah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Jemaaah haji Indonesia melaksanakan Wukuf di Padang Arafah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan.
ADVERTISEMENT
Calon jemaah haji yang ingin ke tanah suci diimbau untuk mencermati jenis visa yang digunakan. Jangan sampai tergiur janji manis biro travel, sehingga jadi masalah dan malah tidak bisa melaksanakan haji.
ADVERTISEMENT
Hanya ada dua visa yang sah digunakan jemaah untuk pergi berhaji. Pertama adalah visa haji reguler yang diurus pemerintah melalui Kementerian Agama Indonesia. Kedua adalah visa haji khusus atau disebut dengan visa mujamalah atau visa furoda yang diberikan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Kalau visa domain pemerintah terdiri dari 231 ribu yang terdiri dari 17 ribu haji khusus dan 214 ribu jemaah haji reguler," kata Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, kepada Media Center Haji, Selasa (3/9).
Jemaah haji khusus tiba di Bandara Madinah, Jumat (19/7). Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Sedangkan visa mujamalah biasanya adalah undangan kerajaan Arab Saudi dan tidak terdata di Kementerian Agama. Namun, kata Jauhari, demi perlindungan jemaah haji, berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 2019, maka jemaah visa mujamalah keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
ADVERTISEMENT
"Dalam kerangka perlindungan jemaah itu sendiri, meski secara tugas dan fungsi jemaah tidak berada dalam Kementerian Agama, tapi perlindungan menjadi domain perwakilan RI di Saudi," kata Jauhari.
Jemaah haji Indonesia di Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan.
Jauhari mengatakan, tercatat ada sekitar 3.000 jemaah haji Indonesia dengan visa mujamalah melalui PIHK.
Selain kedua visa di atas, maka jemaah tidak diperbolehkan masuk Makkah untuk berhaji. Namun dalam praktiknya ada jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa ziarah. Jauhari mengimbau agar jemaah tidak menggunakan visa ini.
"Kalau menggunakan visa non-haji maka implikasinya keamanannya kurang terjamin dan kepastian melaksanakan haji tidak ada. Karena sesungguhnya Muslimin yang bisa masuk ke area Arafah hanya yang memiliki visa haji," kata Jauhari.
"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin ibadah haji manakala mendapatkan tawaran dari biro travel, hendaklah cermati betul jenis visa yang akan digunakan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT