Capim Nawawi: KPK Harus Konsisten Tuntut Hak Politik Koruptor Dicabut

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil membuat KPK meminta agar parpol tak lagi mengusung eks napi koruptor dalam Pilkada. Sebab ini kali kedua Tamzil berurusan dengan kasus hukum.

Sebelum terjaring OTT KPK, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2014. Dalam kasus itu, ia harus mendekam selama 1 tahun 10 bulan di penjara, hingga akhirnya bebas bersyarat pada Desember 2015 dan ikut Pilkada Kudus 2018.

Merespons hal itu, salah satu capim KPK, Nawawi Pomolango, berpendapat KPK tak harus menunggu niat baik parpol agar tak mengusung eks napi koruptor. Menurut Nawawi, KPK bisa menerapkan tuntutan pencabutan hak politik atau hak dipilih secara konsisten kepada pejabat publik yang terjerat korupsi.

"Yang harus dilakukan oleh KPK adalah konsisten terhadap tuntutan pencabutan hak politik kepada semua pejabat publik yang kesandung korupsi. Sejauh ini (menurut saya) masih belum nampak konsisten," ujar Nawawi usai mengikuti psikotes capim KPK di Gedung Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

Capim KPK, Nawawi Pomolango. Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam fungsinya sebagai trigger mechanism, kata Nawawi, KPK juga dapat meminta Kejaksaan untuk melakukan hal serupa dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

Sayangnya, Nawawi menganggap KPK belum konsisten dalam menerapkan hal itu. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu menganggap KPK pada satu kasus menuntut hak politik terdakwa yang merupakan pejabat publik dicabut, tetapi di kasus lain tidak.

Ia mencontohkan saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK menuntut pencabutan hak politik bagi eks Ketua DPD Irman Gusman dan akhirnya dikabulkan. Tetapi di kasus suap eks hakim MK Patrialis Akbar, KPK tidak menyertakan tuntutan pencabutan hak politik.

Ia yakin apabila KPK konsisten menuntut pencabutan hak politik, hakim yang menangani akan mengabulkan.

"Berbeda di saat majelis (belum) memutuskan pencabutan hak politik terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Di waktu itu masih banyak yang menentangnya, tapi sekarang hampir semua tuntutan pencabutan hak politik dikabulkan hakim," tutup Nawawi.

embed from external kumparan