Cerita Ketua RT Sempat Didatangi Polisi yang Buru Pengancam Jokowi

12 Mei 2019 19:10 WIB
Ketua RT 09/RW 07 Harto Kaseha sekaligus Tetangga HS, tersangka pengancam penggal Jokowi, di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RT 09/RW 07 Harto Kaseha sekaligus Tetangga HS, tersangka pengancam penggal Jokowi, di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, di Parung, Bogor, Minggu (12/5). Rupanya, polisi sudah mengintai HS sejak Sabtu (11/5) malam di rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua RT setempat, Harto Kaseha, mengatakan, dia mendapat informasi ada anggota polisi yang tengah berkeliling di lingkungannya. Baru Minggu pagi, anggota polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan HS.
“Soalnya kemarin itu sejak malam ada intel ke daerah sini. Udah ngawasin di depan rumah. Saya baru pulang kamling kan. Pas paginya baru diketok pintu sama intel itu, nanya soal HS,” ujar Harto di kediamannya di Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/5).
Suasana penangkapan pelaku yang ancam memenggal Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
HS tinggal bersama dengan ayahnya di Palmerah. Sedangkan, ibunya tinggal di Parung bersama salah satu saudaranya. Kedua orang tua HS memang sudah berpisah sejak 5 tahun lalu.
Kebetulan, rumah HS bersebelahan dengan rumah Harto. Harto masih bertemu dengan HS pada Sabtu sore jelang buka puasa. Setelah itu, HS tak terlihat lagi.
ADVERTISEMENT
“Kemarin itu saya masih ketemu. Pas sebelum buka (puasa) baru dia pergi. Mungkin ke Parung itu setelah tahu dia jadi DPO,” ujar Harto.
“Mungkin HS udah feeling pas Sabtunya. Soalnya dia pergi pas sebelum buka puasa banget. Enggak tahu dianter siapa. Baru bapaknya nyusul tadi pagi ke sana (Parung),” tambahnya.
Cep Yanto, pria dalam video yang ancam memenggal Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
HS akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5) pagi. Harto mengatakan itu adalah kediaman saudaranya.
“Rumah saudaranya,” tegas Harto.
HS dijerat dengan pasal 104 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Ia juga dijerat pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT