Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Pensiunan Polisi Termakan Janji Manis First Travel
14 Maret 2018 16:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya itu, uang belasan juta yang mereka setorkan juga raib entah ke mana. Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kini harus meringkuk di tahanan.
ADVERTISEMENT
Para korban janji manis First Travel berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya, purnawirawan polisi asal Palembang, Zuherial. Ia mengaku dijanjikan berangkat pada Maret 2017, namun janji itu tak kunjung terealisasikan hingga kini.
"Saya daftar untuk 5 orang. Setelah daftar, saya temuin agen (First Travel) sesudah saya transfer. Dia bilang bukti pengiriman kirim ke kita (First Travel)," ucap Zuherial dalam persidangan Firs Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
"Dia bilang kita tunggu pelunasannya Januari 2016. Terus tambah lagi katanya ada uang administrasi Rp 300 ribu," imbuhnya dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum itu.
Dalam sidang tersebut, Zuherial juga bercerita tentang sumber uang Rp 14,3 juta rupiah yang ia setorkan ke First Travel. Ia mengaku sempat mengancam First Travel saat tahu gagal berangkat.
ADVERTISEMENT
"Saya ancam saja, kalau saya enggak berangkat ini saya polisi, gaji pensiun saya pakai ini. Saya bilang tidak takut dengan preman juga. Sebenarnya ini, sekarang saya sudah ikhlas, cuma istri saya bilang tuntut," ucapnya.
Zuherial tak menampik, kala itu dirinya memilih First Travel karena tergiur harganya yang murah. Ia tak curiga, sebab sudah banyak melihat jemaah yang pernah diberangkatkan sebelumnya.
"Karena murah, saya tertarik lah. Istri saya bilang kok ini lebih murah jadi saya ikut istri saja," ungkap Zuherial.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah ke Tanah Suci. Akibatnya, puluhan ribu calon jemaah itu mengalami kerugian total mencapai Rp 905 miliar.
Selama pengusutan kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah aset milik First Travel, mulai dari rumah hingga tanah. Namun polisi sejak awal penyidikan menyatakan, ganti rugi menggunakan aset First Travel harus berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Selain Anniesa dan Andika, adik Anniesa yakni Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai terdakwa. Ketiganya menggunakan uang calon jemaah untuk membeli barang-barang mewah, restoran, hingga membiayai keperluan fashion show Anniesa di London.