Cerita Polisi dalam Sidang Kerusuhan 21-22 Mei

22 Agustus 2019 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya menjadi saksi dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei di Wilayah Jakarta Pusat. Mereka adalah Jainudin, Agus Prayetno dan Edi Gunawan.
ADVERTISEMENT
Ketiga polisi ini bersaksi untuk terdakwa Subandi, Sukardi, Bagus Maulana, Abdul Musafar, Ade Irfan dan Ade Herlino.
Menurut Jainudin, kerusuhan terjadi setelah ada sejumlah massa aksi yang berdemonstrasi di Bawaslu RI enggan membubarkan diri. Padahal waktu yang diberikan untuk berdemontrasi telah selesai.
"Awalmya situasi aman. Kerusuhan terjadi pas malam hari setelah ada massa yang demo tidak mau membubarkan diri dan akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat," ujar dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Personal polisi berdoa sebelum berbuka puasa di tengah kerusuhan aksi massa 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slip. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jainudin mengaku turut mengamankan agar tidak terjadi kerusuhan, tapi hal itu tidak terelakan. Sehingga terjadi adanya perlawanan dari sejumlah orang tersebut.
Jainudin, Agus dan Edi menyatakan dalam kerusuhan itu ada yang melemparkan batu, botol dan sejumlah benda lainnya kepada aparat, sehingga ada sejumlah aparat terluka
ADVERTISEMENT
Kejadian itu membuat mereka ikut serta mengamankan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan, termasuk enam orang tersebut.
"Kita berada dilapis kedua, lapis pertamanya Brimob. Jadi setelah tangkap oleh Brimob, dibawa oleh kita," kata Jainudin.
Jainudin, Agus dan Edi juga mengatakan melihat langsung adanya pelemparan batu oleh terduga para pelaku tersebut. Bahkan Jainudin dan Agus mengungkapkan adanya pengrusakan ke Polsek Gambir oleh terdakwa Ade Herlino dan Irfan.
"Mereka merusak Polsek Gambir," tutur Jainudin.
Kondisi kerusuhan di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penangkapan orang yang diduga terlibat kerusuhan itu dilakukan di berbagai tempat. Massa yang diamankan langsung ke Polsek Gambir dan ada juga yang di bawa ke Polda Metro Jaya.
Jainudin mengatakan ada juga penggeledahan kepada orang yang pihaknya curigai. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti batu dan benda-benda lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kita selektif sekali, kita periksa kita geledah semua," ujarnya.
Atas kesaksian tiga polisi itu, enam orang terdakwa tersebut membantah telah menyerang aparat ataupun terlibat kerusuhan.
Sejumlah terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam persidangan, namun sidangnya ditunda. Menurut jaksa penuntut umum sidang ditunda karena saksi lainnya tidak hadir.