Cerita Versi Romy Saat Ditangkap KPK di Hotel Bumi, Surabaya

6 Mei 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, bercerita mengenai apa yang terjadi saat ia ditangkap KPK pada Jumat (15/3) di Hotel Bumi, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers, KPK menilai Romy melalui asistennya, Amin Nuryadin, telah menerima Rp 120,2 juta dalam sebuah tas kertas tangan dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Namun menurut versinya, Romy mengklaim sama sekali tidak mengetahui terkait adanya goodie bag berisi uang itu. Hal itu disampaikan Romy melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dalam gugatan praperadilan terhadap KPK.
Menurut Maqdir, Romy mengaku sama sekali tak pernah menjadwalkan pertemuan dengan Muafaq, apalagi menerima suap. Keberadaan Romy di Surabaya, kata Maqdir, untuk bertemu dengan caleg DPRD Gresik dari PPP, Abdul Wahab.
"Bahwa Abdul Wahab meminta waktu kepada pemohon (Romy) untuk melaporkan pencalegan dirinya dan rencana Haul Kiai Faqih, karena pemohon merupakan cucu dari Kiai Faqih," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Namun saat akan menemui Wahab sekitar pukul 07.00 WIB, di lokasi ternyata sudah ada Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Kemudian, tidak lama Haris Hasanuddin meninggalkan tempat, karena mempunyai kegiatan di tempat lain," kata Maqdir.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan), saat mengahdiri sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam pertemuan itu, Maqdir menyebut tidak ada sama sekali perbincangan mengenai keberadaan Romy di Jawa Timur. Namun, fokus kepada bantuan yang akan diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab.
"Pada kesempatan ini Muafaq menjanjikan akan memberi bantuan kepada Abdul Wahab dengan cara menempatkan seseorang dalam rangka menggerakkan madrasah-madrasah swasta, karena Muafaq sebagai ASN harus netral," kata Maqdir.
Romy, kata Maqdir, juga tidak lama di lokasi. Sebab saat itu Romy masih ada pertemuan dengan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, saat hendak meninggalkan lokasi, Muafaq tiba-tiba berdiri dan membisikkan sesuatu ke Romy.
ADVERTISEMENT
"'Gus, Saya mau bantu-bantu'," kata Maqdir menirukan ucapan Muafaq.
Romy kemudian mengarahkan bantuan itu untuk bisa disampaikan kepada Wahab. Namun, tanpa sepengetahuan Romy, Muafaq menyerahkan bantuan itu kepada Amin.
"Tanpa sepengetahuan pemohon (Romy), ternyata Muafaq menyerahkan tentengan yang dibawanya dengan menyatakan, 'Saya kasih ajudan njenengan ya, Gus', sambil menghampiri staf pemohon, Amin Nuryadi," kata Maqdir.
"Pada saat itu, pemohon menyatakan, 'Min, kamu kasih ke Wahab'. Dan ditimpali oleh Amin 'yang mana pak?'. Dan dijawab 'yang tadi bicara dengan saya dan Pak Muafaq'," lanjut Maqdir menirukan ucapan Romy dan Amin.
Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Maqdir menjelaskan, saat itu Romy tidak lagi memperhatikan apa yang dibawa ajudannya itu, termasuk goodie bag dari Muafaq.
Romy kemudian beranjak ke restoran hotel untuk sarapan. Di sana, Romy juga berbincang dengan Ahmad Baidhowi, Airlangga Pribadi, dan Hari Fitrianto.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Amin tiba-tiba datang ke arah Romy dan menyebut ada tamu penting.
"Bahwa pada saat pemohon berbicara dan mendengarkan paparan Ahmad Baidhowi, Airlangga Pribadi, dan Hari Fitranto tentang rencana survei politik di Jawa Timur, Amin Nuryadi menghampiri pemohon dengan menyatakan 'ada tamu' dan ditanya kembali oleh pemohon 'tamunya siapa?'," kata Maqdir.
"Pertanyaan pemohon ini dijawab oleh Amin Nuryadi, 'Pak tamunya ini penting banget' dengan wajah terlihat panik. Seketika pemohon menggandeng Amin Nuryadi ke arah belakang restoran, sambil bertanya kembali 'tamunya siapa?' yang dijawab oleh Amin Nuryadi 'KPK'," sambungnya.
Kala itu, Romy bertanya kepada Amin ada urusan apa KPK ingin bertemu dirinya. Seketika, Amin menjawab bahwa goodie bag dari Muafaq sudah disita KPK. Namun di titik itu, kata Maqdir, Romy belum menyadari bahwa goodie bag itu diduga suap dari Muafaq.
ADVERTISEMENT
"Dalam dialog dengan Amin Nuryadi ini, pemohon menyatakan 'kan itu untuk Pak Wahab dan harus diserahkan ke Pak Wahab'. Atas pernyataan ini Amin Nuryadi menjawab, 'Maaf Pak, karena saya meladeni Bapak terlebih dahulu, belum sempat diserahkan kepada Pak Wahab'," ucapnya.
Dari situ, Maqdir berkesimpulan Romy sama sekali tidak mengetahui adanya goodie bag dari Muafaq. Begitu juga apa isi dalam goodie bag tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan beberapa barang yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Uang/Barang No. STPD.EK-226/22/03/2019, tanggal 15 Maret 2019 dari Amin Nuryadi, yakni di antaranya:
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
1. Satu buah goodie bag berwarna hitam bertulisan MANDIRI SYARIAH PRIORITY yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp50.000.000.
ADVERTISEMENT
2. Satu buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta Rupiah).
3. Satu buah amplop putih bertulisan Bapak, Malang yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
4. Satu buah map berwarna kuning bertulisan Kabita yang berisi 2 (dua) amplop putih yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).
5. Satu buah amplop putih yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 7.000.000 (tujuh juta Rupiah).
6. Satu buah amplop putih yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 3.200.000.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa duduk di jabatannya itu. Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT