Crane Jatuh di Matraman, DPR Akan Panggil Menhub dan Menteri PUPR

5 Februari 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crane jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Crane jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek infrastruktur kembali memakan korban. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (4/2) kemarin. Empat korban meninggal dunia akibat tertimpa alat berat crane dalam proyek double double track (DDT) di Matraman, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Menanggapi terjadinya insiden ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengevaluasi pengerjaan proyek infrastruktur. Apalagi, sebelumnya sudah terjadi beberapa kali kecelakaan kerja.
“Meminta pemerintah mengevaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang mengabaikan aspek keselamatan kerja,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).
Selain itu, DPR akan memanggil Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
"Meminta Komisi V dan Komisi IX memanggil Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Mengingat sejak akhir tahun lalu tercatat adanya 12 kecelakaan kerja proyek infrastruktur," tuturnya.
Bamsoet juga meminta kepolisian untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran standard operational procedure (SOP) dalam pengerjaan proyek tersebut.
Bambang Soesatyo Ketua DPR  (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo Ketua DPR (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
“Meminta Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR bersama Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) mengevaluasi prosedur kerja dan keselamatan pada sejumlah proyek strategis dan proyek dengan risiko tinggi lainnya,” ungkap Bamsoet.
ADVERTISEMENT
“Serta meminta PT Hutama Karya sebagai kontraktor proyek untuk bertanggungjawab dan tidak melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tutup Bamsoet.