Cyber Indonesia Laporkan Ratna Sarumpaet dan Prabowo Cs ke Polda Metro

3 Oktober 2018 18:39 WIB
Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organisasi Cyber Indonesia melaporkan sejumlah orang, mulai Ratna Sarumpaet hingga Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi hoaks tentang penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait informasi hoax dan penyebarannya di Polda Metro Jaya," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/10).
Laporan tersebut dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB. Menurut mereka pelaku utama yang akan dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet.
"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," jelas Muannas.
Sementara Rachel Maryam dan Hanum Rais ikut dilaporkan karena dianggap sebagai penyebar hoaks di media sosial.
"Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang diduga kuat penyebar hoaks di media sosial, baik twitter dan facebook. Kemudian Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno penyebar hoaks di media online. Sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," tambah Muannas.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, Cyber Indonesia turut membawa sejumlah bukti, antara lain screenshoot akun medsos dan media online, serta bukti video yang berasal dari pengakuan langsung Ratna Sarumpaet.
"Kami juga mengajukan 2 saksi, Mohamad Guntur Romli dan Aulia Fahmi dalam laporan ini. Kami percayakan pada polisi terkait informasi hoaks dan penyebarannya, agar kita fokus membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di Sulawesi Tengah," pungkas Muannas.
Dasar pelaporannya, Cyber Indonesia menyebut bahwa pihak yang dilaporkan ini melanggar UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 dan Pasal 15 soal penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain Cyber Indonesia, caleg PKB Farhat Abbas juga mengadukan Prabowo dkk terkait Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri dengan tudingan senada.