news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar Caleg 2019 yang Berstatus Terpidana dan Eks Terpidana

28 Desember 2018 15:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg mantan napi. (Foto: Anggoro Fajar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg mantan napi. (Foto: Anggoro Fajar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pileg 2019 pada 17 April 2019. Perhelatan itu akan diikuti oleh 245.106 caleg. Dari jumlah tersebut, 432 caleg 2019 tercatat pernah menyandang predikat narapidana. Sedangkan 37 caleg masih berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari laman KPU per 17 Desember 2018, kumparan menemukan para caleg tersebut menjadi napi karena beragam kasus.
Apabila diurutkan, kasus terbanyak yang pernah menyeret para caleg 2019 ini yakni kasus pengancaman, penganiayaan, dan pengrusakan. Para caleg yang pernah berurusan dengan hukum karena hal itu jumlahnya mencapai 80 orang.
Selanjutnya, sebanyak 41 caleg pernah berurusan dengan hukum karena terlibat penyalahgunaan obat-obatan. Disusul kasus perjudian di posisi ketiga, yakni 32 caleg.
Saat dirinci, 151 caleg yang pernah berurusan dengan hukum lebih memilih tak menambahkan keterangan mengenai kasus apa yang pernah menjerat mereka. Sisanya, para caleg tersebut menuliskan dengan jelas. Salah satu caleg yang pernah terjerat hukum adalah Meilan Tomy, caleg dari Partai Garuda yang maju di daerah pemilihan Ogan Komering Ulu 1 untuk DPRD II.
ADVERTISEMENT
Ia tercatat pernah melakukan pelanggaran pemilu. Meilan adalah satu dari tiga caleg Partai Garuda yang pernah melanggar hukum.
Jika dilihat berdasarkan persebaran caleg yang pernah terlibat kasus hukum, ada di berbagai partai peserta Pileg 2019. Partai Golkar bertengger dengan jumlah caleg terbanyak yang pernah menjadi mantan napi. Partai berlogo beringin itu memiliki 86 caleg mantan terpidana di Pileg di 2019.
Selain caleg mantan terpidana, di laman KPU juga ditemukan sejumlah caleg yang masih berstatus terpidana. Jumlahnya mencapai 37 orang meliputi caleg DPRD I, DPRD II, dan DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terpidana bisa mencalonkan diri, tetapi dengan persyaratan khusus. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 4 huruf (b).
ADVERTISEMENT
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (g), dikecualikan bagi:
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Dalam bahasa hukum, kealpaan ringan (culpa levis) merupakan tindak pidana akibat kurang hati-hati atau akibat yang tidak sengaja terjadi.
Lalu, partai politik (parpol) mana yang mempunyai caleg dengan status narapidana di Pileg 2019? Berdasarkan data KPU, terdapat lima caleg narapidana di Partai Demokrat. Mereka semua merupakan caleg DPRD II. Sementara itu, Partai Nasdem memiliki empat caleg narapidana. Lalu, Partai Golkar, Gerindra, PAN, PDIP, Perindo, Hanura, PBB dan PKS masing-masing memiliki tiga caleg terpidana.
Ilustrasi caleg mantan terpidana. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg mantan terpidana. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
Dari semua data, kasus pidana yang menjerat caleg beragam. Mulai dari kasus pelanggaran pemilu seperti money politics, penipuan, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
Ada juga yang tersandung kasus melakukan usaha penambangan tanpa izin. Seperti yang dialami oleh Politisi PAN Joko Nugroho, caleg DPRD II daerah pemilihan (Dapil) Pringsewu 3, Lampung.
Joko diganjar pidana kurungan selama enam bulan dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada tanggal 12 Oktober 2017, kemudian diumumkan di persidangan pada 18 Oktober 2017.
Jika merujuk pada waktu putusan dan masa hukuman, harusnya Joko Nugroho sudah bebas, paling lambat pada Juni 2018. Namun, dalam kolom data pribadi di laman KPU, Joko masih ditulis sebagai terpidana.
ADVERTISEMENT
Selain Joko, banyak juga caleg yang sudah bebas dari hukuman pidana atau pun dipidana penjara dengan masa percobaan tetapi masuk kategori terpidana di laman KPU.
Caleg terpidana di Pileg 2019. (Foto: Dok. KPU)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg terpidana di Pileg 2019. (Foto: Dok. KPU)
Berikut daftar lengkap nama-nama caleg di Pileg 2019 dengan status terpidana sesuai laman KPU.
Akan tetapi, dari 37 caleg yang berstatus narapidana, 24 orang tidak menjelaskan detil kasusnya. Dokumen yang diunggah berisi keterangan tidak terjerat pidana kurang dari lima tahun atau dibiarkan kosong.
--------
Story ini merupakan bagian dari Pemilupedia, sebuah microsite kumparan yang menjadi pusat informasi mengenai Pilpres dan Pileg 2019. Tak hanya soal aktivitas capres-cawapres, caleg, dan parpol, Pemilupedia juga akan menyajikan kamus Pemilu, fakta dan aturan pemilu, hingga polling dan profil paslon dan caleg 2019.
ADVERTISEMENT