Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam surat dakwaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman disebut turut bersama-sama menerima suap terkait jual beli jabatan bersama dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
Romy disebut menerima suap sebesar Rp 255 juta. Uang berasal dari Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sementara, Lukman disebut turut menerima suap sebesar Rp 70 juta. Uang juga berasal dari Haris.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Haris yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
"Memberi uang sejumlah Rp 325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama," kata jaksa.
Pemberian itu dilakukan Haris agar Romy dan Lukman membantu meloloskan dirinya dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris sedang mengikuti seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, ia terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapat sanksi dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa lobi dan pertemuan yang dilakukan Haris, Romy dan Lukman setuju membantunya. Haris pun kemudian memberikan sejumlah uang terkait hal tersebut.
Terkait uang Rp 70 juta untuk Lukman, disebutkan ada dua kali pemberian. Pertama, uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Ketika itu, Haris dan Lukman bertemu untuk membahas proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman pun setuju membantu Haris.
"Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ujar jaksa.
Haris pada akhirnya lolos seleksi dan bahkan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Ia dilantik oleh Lukman pada 4 Maret 2019.
Tanggal 9 Maret 2019 atau lima hari setelahnya, Haris kembali menyerahkan uang. Kali ini sebesar Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang. Kala itu, uang diberikan Haris kepada Lukman melalui seseorang bernama Herry Purwanto. "Sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap jaksa.
Terkait uang di Tebu Ireng, sebelumnya sudah pernah disinggung KPK dalam jawaban atas praperadilan Romy. Namun dalam jawaban KPK tersebut, disebut uang yang diberikan kepada Lukman sebesar Rp 10 juta.
Lukman sudah mengakui soal adanya uang tersebut. Ia pun mengaku sudah melaporkan uang tersebut kepada KPK.
Pihak Kemenag menambahkan bahwa Lukman tak tahu adanya pemberian uang dari Haris. Menurut Kemenag, uang diterima oleh ajudan Lukman.
KPK membenarkan bahwa Lukman melaporkan uang itu sebagai gratifikasi. Namun, KPK tidak memproses uang itu lantaran Lukman baru melaporkan uang setelah kasusnya mencuat.
ADVERTISEMENT