Dalam Sidang Eksepsi, Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur

14 November 2018 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Advokat bernama Lucas didakwa membantu Eddy Sindoro untuk menghindari proses hukum di KPK. Eddy Sindoro merupakan eks Presiden Komisaris Lippo Group yang berstatus tersangka kasus dugaan suap sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Lucas didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro oleh penyidik KPK.
Namun Lucas menyangkal hal tersebut. Ia menyatakan bukan pengacara dari Eddy Sindoro sehingga tidak punya pengaruh untuk menyarankan bahkan memerintahkan Eddy untuk menghindar dari proses hukum KPK.
Lucas menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPK sehingga menetapkan dia menjadi tersangka hingga duduk di kursi terdakwa.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri. Hal senada sudah disampaikan oleh Eddy Sindoro, namun penyidik menutup mata terhadap fakta tersebut," kata Lucas saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11).
Sidang terdakwa pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Ia semakin percaya adanya kekhilafan penyidik dalam perkara ini, Sebab menurut dia, Eddy Sindoro tidak dicekal dan tidak dalam status red notice pada tanggal 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
"Lalu kenapa harus saya yang bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya Eddy Sindoro dari Indonesia? Sungguh janggal," ujarnya.
Keyakinan Lucas tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro, karena eks Presiden Komisaris Lippo Group tersebut, setelah menyerahkan diri, menyatakan kepada penyidik KPK bahwa Lucas tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri. Namun pernyataan Eddy Sindoro itu, kata Lucas, tidak dianggap oleh KPK.
"Eddy Sindoro juga telah menerangkan kepada penyidik bahwa saya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan yang membantunya sejak April 2016 sampai dengan menyerahkan diri adalah Jimmy alias Lie," ujar Lucas.
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Terkait nama Jimmy alias Lie, Lucas juga mengaku tidak mengetahui sama sekali sosok tersebut. Terlebih, kata Lucas, Jimmy alias Lie sama sekali belum pernah diperiksa KPK meski namanya sering disebut oleh Eddy Sindoro dan seseorang bernama Dina Soraya dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Padahal dalam berkas perkara (saya), Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peranan Jimmy alias Lie selama Eddy Sindoro di luar negeri. Ada apa dan motif apa sebenarnya yang membuat sosok Jimmy alias Lie tidak pernah diperiksa dalam perkara ini?" tutur Lucas.
Lucas juga menyampaikan keluhannya terhadap proses pemeriksaan di KPK. Saat pemeriksaan pada Senin, 1 Oktober 2018, ia mengaku tiba-tiba ditangkap setelah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Eddy.
"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakan saya pulang. Namun ternyata saya tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumah sejak malam itu. Saya dicegat dan ditangkap ketika menuruni tangga lantai 2 Gedung KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam, tanpa didampingi penasihat hukum," ujar Lucas.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya saya langsung diperintahkan untuk memakai rompi oranye dan dijebloskan ke sel tahanan tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," lanjut Lucas.
Dengan keluhannya itu, Lucas berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan agar dakwaan terhadap dirinya dibatalkan.
"Hal-hal yang saya kemukakan dalam nota keberatan (eksepsi) mohon agar benar-benar dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan sela sehingga majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan nota keberatan ini dan menyatakan perkara ini harus segera dihentikan pemeriksaan dan persidangannya serta memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan saya dari tahanan," pungkasnya.