"Dana Bansos dan Hibah Rawan Diselewengkan Petahana Jelang Pilkada"

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang rawan disalahgunakan petahana menjelang Pilkada serentak 2018. Adapun, potensi penyalahgunaan itu, salah satunya terletak pada penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Hasil temuan FITRA menunjukkan, petahana sebagai penguasa anggaran, berpotensi bisa dengan mudah memanfaatkan posisinya. Antara lain, dengan memanipulasi APBD sesuai keinginannya, berkat relasi dengan legislatif, yaitu DPRD.
"Bansos dan hibah ini menjadi salah satu celah yang bisa digunakan leluasa oleh petahana. Karena memang berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 32 Tahun 2011, bahwa yang menentukan dana bansos dan hibah itu harus melalui persetujuan atau melalui pengajuan kepala daerah, untuk disetujui dengan DPRD," ujar peneliti FITRA,Gulfino Guevarato di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Wewenang ini memberikan ruang bagi petahana memanfaatkan perannya untuk kepentingan pribadi. Temuan FITRA, menjelang penyelenggaraan pilkada, anggaran belanja hibah dan Bansos meningkat 35,4 persen di sembilan daerah yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada. Adapun tujuannya, tentu berkaitan dengan pemenangan Pilkada kepala daerah itu sendiri.

"Ini bukan kali pertama, tapi sudah kita tracking sebelumnya. Sudah ada risetnya. Bansos ini selalu menjadi biang kerok, selalu bisa menjadi persoalan di tahun-tahun politik. Tujuannya jelas, untuk memperkuat mesin pemenangan dengan kucuran dari hibah dan bansos," tegas Gulfino.
Gulfino menyebut, modusnya pun bervariasi. Biasanya, penyelewengan dana dilakukan dengan membuat lembaga-lembaga fiktif. Atau, memberikan bansos dan dana hibah ke lembaga-lembaga yang berafiliasi pada petahana. Gulfino menjelaskan, lembaga fiktif itu pernah ditemukan pada 2015 lalu di Banten, setelah timnya melakukan pengecekan.
"Padahal sudah jelas, di dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2013, pemberi dana bansos dan hibah, dicantumkan oleh kepala daerah. Itu tegas di situ alamatnya di mana, namanya siapa, artinya harus dicantumkan disitu," tuturnya.
Dia berharap, menjelang pelaksanaan Pilkada 2018, pemerintah harus tegas mengawasi anggaran tersebut. Sehingga, penggunaan dana bansos dan hibah bisa digunakan secara efektif dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Undang-undang.
"Jika tidak ada kontrol tegas dari Kemendagri, maka anggaran ini tidak akan efektif untuk masyarakat dan rawan disalahgunakan," ungkapnya.
