Dana Kelurahan, Baru Wacana Sudah Jadi Polemik

23 Oktober 2018 8:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo Tiba di Lombok, Nusa Tenggara Barat (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo Tiba di Lombok, Nusa Tenggara Barat (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana kelurahan pada tahun 2019 saat menghadiri acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Acara itu digelar di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali pada Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
"Dan mulai tahun depan, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Jokowi, Jumat (19/10).
Usulan dana kelurahan itu bermula saat 32 wali kota se-Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 23 Juli 2018. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI, Airin Rachmi Diany, mengatakan dana kelurahan sangat diperlukan untuk menangani masalah perkotaan yang sangat kompleks.
Sayangnya, pemerintah belum mengalokasikan dana kelurahan. Padahal untuk desa, pemerintah telah mengucurkan dana desa sebagaimana amanat UU Desa sejak tahun 2015.
"Selama ini dana desa sudah ada, tapi dana kelurahan tidak ada. Padahal persoalan perkotaan juga kompleks, baik itu kemacetan, kriminalitas, dan yang lainnya. Bahkan kalau kemiskinan tak ditangani dengan baik, kriminalitas bisa tinggi," kata Airin Rachmi Diany di Istana Bogor.
ADVERTISEMENT
Masih Wacana
Presiden Jokowi pada tahun 2019 tidak hanya mengalokasikan dana operasional desa, tetapi juga dana untuk kelurahan yang selama ini memang tidak mendapatkan dana desa. Rencana dana kelurahan itu menurut kubu Prabowo-Sandi sangat politis, karena erat kaitannya dengan Pilpres 2019.
Namun menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dana kelurahan itu masih sebatas rencana. Moeldoko menyebut, dana kelurahan itu hingga saat ini belum disetujui oleh DPR.
"Kayaknya belum. Baru wacana. Kita meyakini kalau dana itu diperlukan pimpinan di daerah," ujar Moeldoko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10).
Dana Kelurahan Dianggap Pencitraan Jokowi
Rencana Presiden Joko Widodo untuk mencairkan dana kelurahan di awal tahun 2019 terus menuai pro dan kontra. Koalisi pesaing Jokowi di Pilpres 2019 menilai usulan dana kelurahan politis sebab dicairkan sebelum pemilu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta pencairan dana kelurahan ditunda. Menurut dia, sebaiknya dana kelurahan dicairkan setelah pemilu digelar.
Selain itu, Hidayat menilai penyediaan dana kelurahan terkesan terburu-buru. Menurut dia, belum ada persiapan anggaran jika mengacu pada RAPBN 2019 yang diajukan pemerintah pada 16 Agustus 2018.
Selain PKS, Partai Gerindra juga mempertanyakan usulan Dana Kelurahan tersebut. Ia menilai usulan itu hanyalah pencitraan Jokowi menjelang Pilpres 2019.
“Pertanyaannya adalah, kenapa sekarang? Kenapa enggak dari dulu? Kalau kita setuju dari dulu, harusnya desa itu dengan kelurahan itu di-treatmentnya sama. Kenapa baru sekarang? Kita kalau dari dulu lebih setuju lagi. Harusnya dana kelurahan itu sudah dilakukan dari sejak UU (desa) itu,” kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, saat ini, memang terjadi kesenjangan antara desa dengan kelurahan. Padahal, desa dan kelurahan merupakan satu kesatuan yang mestinya mendapat perlakuan yang sama.
PDIP: Dana Kelurahan untuk masyarakat
Sementara itu, PDIP membantah tudingan pencitraan Jokowi atas usulan Dana Kelurahan. Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai, kebijakan ini berasal dari keluhan para wali kota yang memang membutuhkan dana untuk pembangunan di kelurahan.
"Dana kelurahan itu yang untung masyarakat, jadi analisanya enggak usah terlalu panjang, dialognya enggak usah dibangun dengan terlalu nyinyir. Logikanya kan sederhana, dana langsung masuk rekening kas kelurahan, digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," papar Arteria, Senin (22/10).
Arteria yang pernah duduk di komisi II DPR mengatakan dana kelurahan sudah lama dimohonkan oleh Asosiasi Wali Kota Se-Indonesi. Alasannya, minimnya biaya operasional daerah untuk pelayanan publik di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.
ADVERTISEMENT
Dana Keluarahan Pernah Disusulkan 2 tahun yang lalu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemberian dana kelurahan politis, sebab usulan tersebut sudah disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sejak dua tahun lalu atau pada tahun 2016.
“Itu (usulan) sudah dua tahun (yang lalu). Ya kalau dikait-kaitkan politik ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua pasti diisukan kok dekat dengan Pilpres,” ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Menurut Tjahjo, rencana pemberian dana kelurahan yang merupakan bagian dari perencanaan anggaran di RAPBN 2019 bukan hal yang politis. Sebab, apabila disetujui, dana kelurahan itu telah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR yang merupakan representasi dari partai politik.
ADVERTISEMENT
“Dipisahkanlah, di perencanaan anggaran itu bukan bagian dari politik, karena anggaran ini disetujui bersama oleh DPR,” kata Tjahjo.