Dapat Remisi HUT ke-74 RI, 2.790 Narapidana Bebas

17 Agustus 2019 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Momen kemerdekaan menjadi yang ditunggu oleh para narapidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Sebab para napi bisa memperoleh remisi apabila berkelakuan baik.
ADVERTISEMENT
Dalam HUT ke-74 RI kali ini, sebanyak 130.383 narapidana memperoleh remisi. Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, sebanyak 2.790 napi langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku selama berada di dalam lapas.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (17/8).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Yasonna juga mengajak semua pihak memandang persoalan over kapasitas di lapas darai sisi berbeda, yakni sebagai modal utama dalam pembangunan nasional.
“Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas a tay rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara,” tegas Yasonna.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” terang Utami.
Dalam momen kemerdekaan tahun ini, napi terbanyak penerima remisi berasal dari Sumatera Utara sebanyak 16.503 narapidana. Utami menyebut pemberian remmisi tahun ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.