Dari Januari-Maret, Bawaslu Terima 29 Laporan Pelanggaran Kampanye

8 Maret 2019 14:20 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Dewi di Bawaslu, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Dewi di Bawaslu, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak bulan Januari hingga awal Maret 2019, Bawaslu RI menerima sebanyak 29 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Laporan itu terdiri dari dugaan pelanggaran kampanye pilpres dan dugaan pelanggaran kampanye pileg.
ADVERTISEMENT
"Dari 29 laporan penanganan dugaan pelanggaran, 2 kasus terkait pemilu legislatif sementara 27 lainnya terkait pelanggaran pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Ratna memaparkan dari 29 laporan itu, sebanyak 8 kasus telah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Sementara 8 kasus tidak diregistrasi atau ditolak (saat pertama kali pendaftaran), 9 kasus dihentikan dan 4 kasus masih dalam proses penindakan.
"Dari hasil sidang administrasi, ada 4 laporan di mana 3 laporan ditolak. Kemudian Bawaslu juga melakukan tindakan koreksi terhadap 8 laporan," ucap Ratna.
Sementara itu, untuk penanganan pelanggaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, dari Januari hingga 5 Maret 2019, Bawaslu telah menangani 6.280 kasus. Dalam penanganan tersebut, 5.985 kasus berasal dari temuan Bawaslu dan 601 kasus berasal dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dari laporan dan temuan tersebut, pelanggaran pidana sebanyak 485 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 4.695 kasus, pelanggaran lainnya sebanyak 579 kasus, yang sedang dalam proses penanganan sebanyak 78 kasus dan sudah dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 330 kasus," jelas Ratna.
Untuk tingkat provinsi, Jawa Barat menjadi menerima laporan paling banyak dengan pelanggaran dengan mencapai 70 laporan. Kemudian disusul oleh Aceh 67 laporan, Sulsel 51 laporan, Sumut 40 laporan dan Jateng 33 laporan.
Mengenai putusan pidana, Bawaslu mengatakan sebanyak 34 putusan dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan 11 putusan masih dalam proses. Terkait dengan kasus politik uang, Bawaslu telah mengeluarkan enam putusan dengan beragam putusan, yaitu pidana penjara 6 bulan sebanyak 2 putusan, pidana penjara 3 bulan sebanyak 3 putusan dan pidana penjara 3 bulan 1 putusan.
ADVERTISEMENT
"Adapun pelaku dari politik uang ini dilakukan oleh satu calon anggota DPR/DPRD/DPD sebanyak empat terpidana dan pelaksana kampanye satu terpidana," tutup Ratna.