Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dari KKP untuk Kesejahteraan Nelayan Wakatobi, Sulawesi Tenggara
23 Desember 2017 2:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Potensi perikanan Indonesia tercatat semakin melimpah dari tahun ke tahun. Peningkatan stok ikan ini, merupakan dampak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi aksi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan, pada tahun 2013 potensi perikanan Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, lalu di tahun 2015 meningkat jadi 9,93 juta ton. Dan hasil yang menggembirakan tercatat pada tahun 2016, yakni kembali mengalami peningkatan hingga 12,5 juta ton.
"Keberhasilan memberantas IUU Fishing serta pembenahan perizinan sebagai bagian penting dari misi untuk mewujudkan kedaulatan dan keberlanjutan, mewujud nyata dengan diusirnya kapal-kapal asing dari perairan kita. Kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing kita tenggelamkan," ujar Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Saifuddin, dalam kunjungan kerja KKP bersama Komisi IV DPR RI di Sombu Dive, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/12).
"Bahkan berdasarkan Perpres No. 44 tahun 2016, sudah ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing, artinya ikan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia," imbuh Saifuddin mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja, yang berhalangan hadir.
Dalam kesempatan itu turut hadir anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Umar Arsal, Bupati Wakatobi, Arhawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara, Askabul Kijo, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
“Keberhasilan menegakan pilar kedaulatan dan keberlanjutan, harus diimbangi dengan keberhasilan menegakkan pilar kesejahteraan, karena sejatinya segala upaya yang kita lakukan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," tegas Saifuddin.
"Untuk itu, KKP dengan dukungan penuh Komisi IV DPRRI dan pemerintah daerah, memberikan bantuan untuk nelayan Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Wakatobi," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebanyak 48 unit kapal perikanan beragam ukuran telah diterima para nelayan di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang tersebar di 9 kabupaten dan 2 kota. Selain armada penangkapan ikan, pemerintah juga memberikan 10 paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan berupa rawai dasar 1.000 mata pancing dan gillnet dasar.
Saifuddin mengatakan, bantuan sarana penangkapan ikan tersebut ditujukan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi perikanan Indonesia yang tumpah ruah di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mari Bapak-bapak dioptimalkan hasil tangkapannya. Ikan sudah banyak yang besar-besar. Tidak perlu melaut jauh-jauh pasti sudah dapat ikan. Ini tidak hanya kerja pemerintah saja, namun berkat kerja keras kita semua dalam memberantas penangkapan ikan yang ilegal," paparnya di depan ratusan nelayan yang hadir.
Dalam kunjungan ini pemerintah juga menyalurkan bantuan premi asuransi nelayan kepada 31.874 orang nelayan. Hadir dalam acara itu tujuh orang penerima kartu asuransi nelayan, dua orang ahli waris penerima klaim asuransi nelayan yang mengalami kematian alami dengan santunan masing-masing Rp 40 juta, dan satu orang nelayan penerima klaim yang mendapat santunan Rp 15 juta.
“Saya sampaikan, program asuransi nelayan ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Silakan yang belum memiliki kartu ini, dapat segera mendaftar ke Dinas Kelautan dan Perikanan masing-masing. Syaratnya adalah nelayan dengan kapal di bawah 10 GT dan memiliki kartu nelayan," jelas Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan, lanjut Saifuddin, disiapkan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
"Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan, adalah Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta," kata Saifuddin.
Di saat yang bersamaan, DJPT KKP juga menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk fasilitasi pendanaan nelayan melalui gerai permodalan nelayan. Menurut Saifuddin, pemerintah senantiasa memberikan fasilitasi untuk membantu dan mempermudah akses permodalan nelayan dengan perbankan.
"Tercatat nilai realisasi kredit di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 52 miliar dengan jumlah debitur mencapai 3.508 orang," tutupnya.
ADVERTISEMENT