DC Comics Gugat Perusahaan Wafer Indonesia Terkait Logo Superman

28 Mei 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wafer Superman Foto: Dok. Siantar Top
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wafer Superman Foto: Dok. Siantar Top
ADVERTISEMENT
Hampir semua orang tahu soal DC Comics. Penerbit komik ternama asal Amerika Serikat itu yang melahirkan banyak superhero mulai dari Batman, Aquaman, Wonder Woman, hingga Superman.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Superman, superhero tersebut ternyata sempat menjadi rebutan DC Comics dengan perusahaan asal Indonesia, PT Marxing Fam Makmur. Bukan terkait sosoknya, tapi soal wafer bermerek 'Superman'.
Berawal ketika DC Comics menggugat PT Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018.
PT Marxing Fam Makmur ialah perusahaan yang memegang sejumlah produk bermerek 'Superman', termasuk wafer. Perusahaan itu sudah mendaftarkan produknya ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dalam gugatannya, DC Comics meminta pengadilan membatalkan merek 'Superman' yang dipegang PT Marxing Fam Makmur, termasuk wafer dan cokelat. Selain itu, DC Comics meminta hakim memerintahkan Ditjen HAKI mencoret pendaftaran sejumlah merek 'Superman' lainnya.
Tak hanya itu, DC Comics juga meminta hakim menyatakan bahwa DC Comics sebagai pemilik merek 'Superman' beserta logonya. Sehingga, DC Comics mempunyai hak eksklusif terhadap merek dan logo Superman di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Serta, meminta hakim memerintahkan Ditjen HAKI mengabulkan pendaftaran dan menerbitkan sertifikat merek-merek 'Superman' yang didaftarkan atas nama DC Comics.
Namun, hakim menyatakan gugatan DC Comics tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Atas putusan tersebut, DC melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut pun kandas karena MA menolak kasasi tersebut.
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dikutip di laman MA.
Putusan kasasi diketok pada 21 Desember 2018. Majelis hakim kasasi tersebut yakni Hamdi, Sudrajad Dimyati, dan Panji Widagdo.
Dalam putusannya, majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan hakim PN Niaga. Gugatan DC Comics dinilai tidak jelas karena merupakan gugatan gabungan.
Sebab selain minta merek 'Superman' PT Marxing Fam Makmur dicoret, DC Comics juga meminta pendaftaran merek 'Superman' yang diajukan mereka dikabulkan dan diterbitkan sertifikasinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, surat kuasa gugatan DC Comics hanya ditujukan terkait pembatalan merek. Sehingga, MA menilai penerima kuasa melebihi kewenangan yang diberikan.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Marxing Fam Makmur, Fajar Nugraha, membenarkan soal gugatan DC Comics itu. Ia menyebut bahwa perusahaan kliennya sudah mendaftarkan merek 'Superman' sejak 1993 silam.
"Untuk DC, baru mencoba mendaftarkan di 2018 tapi ditolak karena sebelumnya sudah didaftarkan Marxing," ujar Fajar.