Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat memprotes dugaan penggelembungan suara oleh caleg NasDem dapil II DKI Jakarta, Davin Kirana, dalam penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) via pos di Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia, yang berlangsung di Gedung PWTC pada Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat, Lukmanul Hakim, ia melihat ada dugaan kecurangan karena Davin Kirana mendapat suara tak wajar. Dari 22.807 surat suara yang diterima, sebagian besar suara untuk putra dari Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, itu.
"Kejanggalan muncul ketika perhitungan suara di mana hampir 80 persen suara semuanya untuk Davin Kirana. Berdasarkan pantauan para saksi kami karena rata-rata 400 suara ke Davin muncul di setiap pos perhitungan, bahkan partai lain nol," ungkap Lukman saat dihubungi kumparan, Jumat (17/5).
"Ya jelas penggelembungan suara, karena hasilnya per TPS pos tadi," lanjutnya.
Lukman menyebut kejanggalan diketahui lantaran surat suara yang diterima via pos itu berdatangan hanya dari distrik tertentu, yang jumlah pemilihnya sedikit.
ADVERTISEMENT
"Setelah diselidiki dari mana datangnya surat pos tersebut, muncullah alamat dengan kota atau distrik Sekinchan, Selangor. Di mana disitu orang Indonesia sebenarnya minim dibanding dengan kawasan lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu, Lukman dan beberapa saksi parpol lainnya seperti PKS, PDIP, hingga Golkar ikut memprotes karena ada sekitar 62 ribu surat suara baru tiba Kamis (16/5), atau melebihi waktu yang ditentukan KPU yakni 15 Mei 2019. Dan yang terhitung masuk sampai batas akhir adalah 22.807 suara.
Ia menuturkan Panwaslu Kuala Lumpur juga sudah mengingatkan berdasarkan surat edaran KPU bahwa suara yang akan dihitung adalah yang sampai ke PPLN hingga 15 Mei.
"Pemaksaan PPLN untuk menghitung 62 ribu tambahan yang datangnya pada 16 Mei 2019 dari pos Malaysia. Maka diadakan pertemuan terlebih dahulu antara saksi-saksi partai, Panwaslu, dan PPLN," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra, dan PPP menolak untuk dihitung karena itu sudah melanggar surat edaran KPU yang hanya menerima batas akhir 15 Mei," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan panjang, bahkan hingga deadlock. Panwaslu dan saksi-saksi sejumlah parpol menolak, namun PPLN tetap melanjutkan proses perhitungan.
"62 ribu (tetap) dihitung dan sekarang masih dalam proses perhitungan. Dan hasilnya sama, penggelembungan suara ke Davin Kirana," ujarnya.
Menurut Lukman, PPLN hanya menginfokan 62 ribu suara tersebut mengalami keterlambatan dari pihak kantor posnya. Ia menuturkan PPLN mengklaim sudah menerima surat suara metode pos itu 15 Mei. Namun, karena ada ketidaksiapan dari pihak kantor pos, maka pengiriman diundur.
Namun, yang juga menjadi kejanggalan adalah para saksi tidak menerima bukti penerimaan dari pihak pos, dan hanya diberikan kepada PPLN.
ADVERTISEMENT
"Mereka ada bukti receipt penerimaan dari pos, tapi tidak diberikan ke partai-partai. Mereka tidak menunjukkan berita acar dari mana saja 62 ribu (suara via) pos itu datangnya. Kan terbukti kalau direkayasa pengirimannya dari pos Malaysia ke PPLN," kata Lukman.
Selain itu, ia berencana melaporkan temuan ini ke Bawaslu dan ditindaklanjuti dalam rapat pleno bersama KPU RI. Tak hanya itu, Lukman menyebut ada caleg-caleg dari partai lain yang turut melakukan protes.
"Protes datang dari Bu Christina (Christina Aryani dari Golkar), Mustafa Bakri caleg Golkar, Masinton (Masinton Pasaribu dari PDIP). Bu Christina mengikuti perhitungan suara pos dari kemarin sampai saat ini, sebagai saksi dari DPP Golkar," jelas Lukman.
PSU digelar di Kuala Lumpur dan Selangor setelah kasus ditemukannya surat suara tercoblos di sebuah gudang beberapa waktu lalu. Dalam kasus yang tidak jelas ujungnya ini, surat suara yang tercoblos itu untuk capres 01 dan caleg Davin Kirana. Bawaslu menganggap kasus ini selesai karena menjadi urusan polisi, dan diselesaikan dengan rekomendasi PSU.
ADVERTISEMENT