Demokrat: Penguasa Panik dan Takut dengan Gerakan #2019GantiPresiden

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Neno dan Mardani di Deklarasi #2019GantiPresiden (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Neno dan Mardani di Deklarasi #2019GantiPresiden (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)

Gerakan #2019GantiPresiden yang bergulir di berbagai daerah, terus ditekan dengan berbagai ancaman. Terakhir menimpa salah satu aktivisnya Neno Warisman yang diadang sejumlah massa saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8).

Saat turun dari pesawat, Neno diarahkan untuk masuk ke sebuah ruangan oleh petugas dan akhirnya dipulangkan kembali ke Jakarta. Kadiv Advokasi dan Hukum Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai tindakan menolak gerakan antiJokowi itu bentuk ketakukan penguasa.

video youtube embed

"Saya melihat ada ketidakadilan yang terjadi. Ada kepanikan penguasa atas animo tinggi masyarakat yang ingin mengganti presiden lewat pemilu yang sah 2019 nanti," ucap Ferdinand dalam keterangan tertulis, Minggu (26/8).

Tidak ada alasan lain kecuali alasan ketakutan penguasa terhadap membesarnya gerakan #2019GantiPresiden.

Demokrat --sebagai salah satu pendukung capres Prabowo Subianto-- turut menyayangkan adanya massa tidak jelas yang menolak kedatangan Neno Warisman karena akan memimpin deklarasi #2019GantiPresiden.

"Kemudian aparat makah berpihak kepada penolakan. Tugas Polri harusnya mengamankan acara bukan malah membuat gagal acara," tuturnya.

Menurut Ferdinand, alasan potensi gangguan keamanan sangat tidak bisa diterima akal sehat karena selama ini acara yang sama berlangsung diberbagai tempat, tidak ada masalah dan tidak ada gangguan kamtibmas.

"Jadi alasan potensi gangguan keamanan tidak patut dijadikan alasan," kritik Ferdinand.

X post embed

Ferdinand mendesak pemerintah, Presiden Jokowi agar menjalankan undang-undang selurus-lurusnya sesuai sumpah jabatan. "Pak Jokowi jangan lupa bahwa kebebasan berserikat berkumpul dan menyuarakan pendapat itu diatur oleh konstitusi dan juga UU. Demokrasi hasil adil," pungkasnya.