Demokrat soal KPK Geledah Ruang Kerja M Nasir: Tak Ada Bukti, Bersih

Sabtu (4/5) kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Meski demikian, hingga kini, DPP Partai Demokrat meyakini Nasir tak terlibat.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku sudah menerima laporan penggeledahan itu. Ferdinand tak menemukan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang dituduhkan.
"Tidak ditemukan bukti-bukti, sehingga dengan demikian kami dari Partai Demokrat menganggap saudara M Nasir sampai saat ini bersih, clear, dan tidak terlibat dengan masalah tindak pidana korupsi apapun," kata Ferdinand di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (5/5).
Ferdinand menambahkan, M Nasir juga telah menyampaikan klarifikasi ke fraksi maupun ke DPP Demokrat. Kepada partai, M Nasir mengaku tak pernah merasa terlibat dengan kasus yang menjerat Bowo.
"Tapi beliau bilang sebagai warga negara yang taat hukum, silakan, kalau memang ada bukti, silakan. Maka ruangannya pun digeledah tidak masalah. Itu yang disampaikan ke fraksi. Karena beliau confirm merasa dirinya tidak terlibat dan bersih," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Ferdinand, jika dalam pengembangannya Nasir terbukti terlibat, Demokrat akan mengambil sikap tegas sebagaimana pakta integritas partai.
"Sampai kepada saatnya nanti kalau terbukti dan inkrah yang bersangkutan maka kita berhentikan. Tapi terkait dengan perkara tipikor, kalau (statusnya) tersangka saja sudah pasti kita berhentikan," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik tak menyita bukti dari penggeledahan di ruang kerja adik M Nazaruddin itu. "KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," jelas Febri.
Febri menuturkan, penyidik tengah mengusut para pemberi gratifikasi kepada Bowo. Beberapa pihak tersebut sudah teridentifikasi KPK.
"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," tuturnya.
Dalam kasusnya, Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap diduga dilancarkan agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo, Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung sebagai tersangka.
