Demonstrasi di Hong Kong Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi berjaga disekitar lokasi demonstran yang melakukan demo menolak Undang-undang Ekstradisi di Nathan Road dekat Mongkok, Hong Kong, China (7/7). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga disekitar lokasi demonstran yang melakukan demo menolak Undang-undang Ekstradisi di Nathan Road dekat Mongkok, Hong Kong, China (7/7). Foto: REUTERS/Tyrone Siu

Hong Kong kembali memanas. Ribuan masyarakat berkumpul dan melakukan demonstrasi di depan kantor perwakilan China di Hong Kong, pada Minggu (21/7).

Dilansir Reuters, demonstran yang memenuhi jalanan di Hong Kong melakukan aksi pelemparan telur dan membuat grafiti si sejumlah titik.

Merespons kondisi yang semakin kacau, pihak kepolisian Hong Kong mulai menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah demonstran.

Demonstrasi tersebut dilakukan untuk menentang rancangan undang-undang ekstradisi. Meski pemerintah Hong Kong telah menangguhkan RUU tersebut, namun demonstran tetap melakukan aksi.

Alasannya, para demonstran baru akan tenang apabila RUU tersebut ditarik dari proses legislasi. Mereka khawatir apabila RUU ekstradisi disahkan bisa mengancam kebebasan dan konsep satu negara dua sistem yang diterapkan Hong Kong akan terus terkikis.

Polisi berjaga saat ribuan demonstran yang melakukan demo menolak Undang-undang Ekstradisi di Nathan Road dekat Mongkok, Hong Kong, China (7/7). Foto: REUTERS/Tyrone Siu

"Itu akan menjadi kematian bagi Hong Kong," kata salah satu demonstran apabila RUU ekstradisi disahkan.

Sementara, AFP mewartakan bahwa tuntutan demonstran meluas hingga menyuarakan reformasi demokratik dan hak pilih universal.

Dalam demonstrasi ini, masyarakat turun ke jalan dengan menggunakan pakaian serba hitam langkap dengan masker.

Selain menentang RUU ekstradisi, demonstrasi ini juga menyuarakan perlawanan terhadap Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam atas inisiasi pembentukan RUU tersebut.

Kronologi Protes RUU Ekstradisi Hong Kong. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan