Denmark Jatuhkan Denda Pertama untuk Muslimah Bercadar

5 Agustus 2018 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protes Warga Denmark Menentang Pelarangan Cadar (Foto: REUTERS/Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix)
zoom-in-whitePerbesar
Protes Warga Denmark Menentang Pelarangan Cadar (Foto: REUTERS/Mads Claus Rasmussen/Ritzau Scanpix)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Denmark menjatuhkan denda pertama untuk Muslimah yang mengenakan cadar di negara itu. Sebelumnya, Muslimah tersebut mengalami penyerangan di dalam pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, Sabtu (4/8), peristiwa ini bermula atas perkelahian antara dua orang wanita di mal kota Horsholm, wilayah Nordsjaelland. Ketika itu, seorang wanita berusaha membuka cadar seorang Muslimah, sehingga terlepaslah penutup wajahnya.
Muslimah berusia 28 tahun itu kembali mengenakan cadar itu ketika polisi datang. Polisi mengambil fotonya dan memeriksa kamera CCTV untuk menyelidiki peristiwa itu.
Polisi lantas menjatuhkan denda sebesar 1.000 kroner atau hampir Rp 3 juta kepada Muslimah itu karena memakai cadar. Dia lantas diminta membuka cadarnya atau meninggalkan tempat publik. Wanita tersebut memilih pergi ketimbang membuka cadarnya.
Larangan bercadar diberlakukan mulai 1 Mei di Denmark. Pelanggarnya bisa didenda dari 1.000 hingga 10 ribu kroner.
Sebenarnya tidak hanya cadar yang dilarang, tapi juga seluruh menutup wajah termasuk balaclava, topeng, atau janggut palsu. Namun aktivis HAM mengatakan larangan ini mengincar Muslim atas dasar Islamofobia dan pelanggaran atas hak kebebasan beragama di Denmark.
ADVERTISEMENT
Pendukung pemerintah mengatakan, larangan bercadar diperlukan demi mengintegrasikan imigran Muslim dengan masyarakat Denmark.
Pekan lalu, ribuan orang turun ke jalan menentang pelarangan tersebut. Baik warga Muslim dan non-Muslim, bersatu memprotes hukum baru tersebut.
Tren pelarangan bercadar terjadi di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum Denmark, negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, dan Austria telah lebih dulu menerapkannya.