Denny Indrayana Datangi MK, Lengkapi Berkas Gugatan Prabowo-Sandi

11 Juni 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum 02 Sambangi MK, Selasa (11/6). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum 02 Sambangi MK, Selasa (11/6). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi kembali menyambangi kantor MK untuk melengkapi bukti pelaporan gugatan sengketa pilpres. Kali ini, pelengkapan barang bukti dilakukan oleh pengacara Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
Denny datang ke MK pada pukul 08.20 WIB dan langsung dilayani di meja registrasi nomor 4. Denny nampak membawa map berlogo garuda merah yang menjadi ciri khas Koalisi Adil dan Makmur.
“Kami melengkapi berkas bukti-bukti. Nanti buktinya apa, argumentasinya apa teman-teman bisa melihat sendiri,” kata Denny di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Ketika ditanya barang bukti atau berkas apa saja yang dilengkapi, Denny enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Denny meminta untuk menunggu sampai gugatan dari 02 resmi teregistrasi di MK.
Kuasa Hukum 02 Sambangi MK, Selasa (11/6). Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Menurut peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 pasal 10 permohonan itu akan diupload setelah diregister,” tuturnya.
“Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, nah izinkan, teman-teman, saya enggak mau mendului MK nih. Jadi tunggu saja insyaallah hari ini,” sambungnya lagi.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (11/6), tim hukum Prabowo-Sandi yang diwakili Bambang Widjojanto juga telah datang untuk melakukan perbaikan dari bukti sengketa pilpres yang dilayangkan ke MK. Adapun sejumlah perbaikan dan barang bukti tambahan yang diserahkan, salah satunya adalah status Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Tim kuasa hukum 02 menyebut, nantinya perbaikan yang dilakukan akan diupload usai diregistrasi. MK sendiri dijadwalkan akan meregister sengketa pilpres untuk masuk persidangan pada hari ini. Saat ini, MK tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah gugatan 02 akan dibawa ke persidangan.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan