Deputi IV Kemenpora Diduga Terima Kartu ATM, Uang, Mobil, hingga HP

19 Desember 2018 22:31 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
ADVERTISEMENT
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12).
Namun diduga suap yang diterima Mulyana tak hanya berupa kartu ATM yang sudah diisi dengan uang. Ia juga diduga menerima pemberian suap dalam bentuk lain, yakni:
1. Pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner
2. Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI
3. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. "Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pemarintah kepada KONI melalui Kemenpora," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak yang pemberi suap, dua orang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah Jhonny dan juga Ending Fuad Awuy selaku Sekjen KONI.