Dewan Pengupahan Rekomendasikan 2 Opsi Besaran UMP DKI 2018

30 Oktober 2017 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2018. Penetapan dua opsi nilai UMP ini diputuskan setelah Dewan Pengupahan melaksanakan sidang, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
"Serikat pekerja memberikan rekomendasi UMP atas dasar perhitungan KHL ditambah dengan formulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara pemerintah dan pengusaha tetap menggunakan PP 78/2015," ungkap Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Dedi Hartono kepada kumparan (kumparan.com), Senin (30/10).
Dedi menjelaskan pihak serikat pekerja mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 adalah Rp 3.917.398. Angka ini didapat dari perhitungan nilai UMP tahun terakhir ditambah perubahan kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Rp 3.603.531 + (Rp 3.603.531 x (3,72% + 4,99%)) = Rp 3,917.398," katanya.
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Sedangkan keputusan Dewan Pengupahan dari pemerintah dan pengusaha justru berbeda. Perhitungan pemerintah dan pengusaha tetap mengacu pada PP Nomor 78/2015 yaitu berdasarkan perhitungan nilai UMP terakhir ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Mereka mengusulkan UMP DKI Jakarta 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035,82. Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rp 3.355.750 + (Rp 3.355.750 x (3,72% + 4,99%)) = Rp 3.648.035,82.
Menurut Dedi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih akan menggelar satu kali rapat lagi yang akan berlangsung besok, Selasa (31/10). Setelah semua pihak sepakat, angka rekomendasi UMP DKI Jakarta 2018 akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akan diumumkan pada Rabu (1/11).
"Kami harapkan dari dua nilai yang muncul ini akan menjadi dasar bagi Gubernur DKI Jakarta terkait nilai UMP yang akan ditetapkan besok," sebut Dedi.