Dewan Pers Matangkan Satgas untuk Berantas Media Online Abal-abal

11 Februari 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pers sudah berencana memberantas media online yang dianggap 'abal-abal'. Bahkan sudah ada satuan tugas (Satgas) untuk memberantas situs yang dibuat seolah laman berita.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Satgas Media Online yang merupakan kerja sama lembaganya dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo), sudah dibentuk sejak 2018. Kini mereka tengah merumuskan aturan main satgas tersebut.
“Satgasnya sudah ada sejak Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement (aturan main)-nya, harus jelaskan,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Selama ini, kata Stanley (sapaan Yosep), banyak media yang yang dilaporkan ke Dewan Pers tapi tidak ditindak oleh Kominfo. Dengan adanya Satgas ini, nantinya setiap laporan di Dewan Pers langsung ditindak oleh Kominfo dengan cara men-take down situs tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi. Selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke dalam Dewan Pers. Tapi tidk dilakukan take down oleh Kementerian,” jelas Stanley.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kanan), Wakil Ketua Perhumas Heri Rakhmadi (kedua dari kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M Iqbal (tengah), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kedua dari kiri) dalam diskusi Memberantas Jurnalis Abal-abal di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (11/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Selain itu, Stanley menambahkan, media yang abal-abal yang menggunakan nama mirip dengan media yang sudah eksis juga akan di-take down. Domain dari situs tersebut akan ditutup.
“Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu tidak boleh. Itu akan di take down otomatis, domainnya akan ditutup. Kalau ada yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers nanti polisi yang menanganin,” kata Stanley.
ADVERTISEMENT
“Sistemnya harus langsung di take down, iya ini kan enak saja orang bikin media tanpa mengurus badan hukum. Ada yang menggunakan blog, menulis bupati ini dituduh korupsi. Pengaduan banyak sekali,” tambah Stanley.
Stanley mengatakan Dewan Pers hanya bisa menangani medianya. Sedangkan untuk oknum wartawan yang melakukan pemerasan atau bekerja tidak sesuai kode etik jurnalistik, Stanley meminta agar masyarakat melaporkan langsung oknum tersebut ke polisi.
“Itu polisi bukan Dewan Pers yang nanganin, kalau mereka memeras adukan ke polisi, polisi yang proses,” tutup Stanley.