Dhani Diperiksa Sebagai Pelapor Atas Dugaan Persekusi di Surabaya

30 November 2018 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya menuju Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya menuju Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pelapor atas dugaan tindakan persekusi yang dialaminya pada saat aksi gerakan #2019Ganti Presiden beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani hadir didampingi satu saksi lainnya, Siti Rafika Hardhiansari, dan seorang kuasa hukumnya menuju Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya. Dia mengenakan kaus hitam bertuliskan "Green Force" salah satu julukan terkenal dari klub sepakbola Persebaya. Siti Rafika atau biasa dipanggil Fika juga berpakaian cukup senada.
Ahmad Dhani mengaku siap dan telah menyiapkan sejumlah foto dan gambar gerak sebagai barang bukti. "Tiga orang kita sudah punya fotonya terlapor. Mereka cukup dikenal di kalangan mereka di Surabaya," ujar Dhani, Jumat (30/11).
Ahmad Dhani (Foto: Instagram/@ahmaddhaniprast)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (Foto: Instagram/@ahmaddhaniprast)
Melalui kuasa hukumnya, Dhani cukup semringah karena laporannya mendapat respons positif dari kepolisian.
"Laporan terkait persekusi ini kita layangkan pada Bareskrim tapi dilimpahkan ke Polda Jatim kemudian Polrestabes Surabaya karena wilayah hukumnya masuk di sini," ujar Aziz Fauzi, kuasa hukum Dhani.
ADVERTISEMENT
Aziz menambahkan, ada dua pasal yang diajukan untuk menjerat terlapor, yakni pengeroyokan atau persekusi pada saat upaya aksi gerakan #2019Ganti Presiden pada 6 Agustus 2018 silam. Yakni, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 99 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum.
"Terkait kontak fisik, kejadian terjadi di depan Hotel Majapahit, terkait persekusi ada Pasal 53 KUHP mengenai percobaan. Untuk percobaan tidak harus ada kontak fisik. Sepanjang ada niat dan permulaan perbuatan, dan selesainya perbuatan itu bukan karena kehendak pelaku. Maka itu sudah memenuhi unsur," ujarnya.
"Maka kita datang untuk memastikan saksi-saksi dari kami diperiksa. Dua orang. Dan saksi pelapor langsung," imbuh Aziz Fauzi.
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya menuju Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya menuju Gedung Anindita, Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Terkait insiden tersebut, saksi Siti Rafika Hardhiansari menceritakan aksi tidak mengenakkan dan menjurus pada persekusi terjadi saat dirinya hendak meninggalkan hotel untuk mencari makan.
ADVERTISEMENT
Perempuan berhijab ini saat berjalan kaki tiba-tiba berpapasan dengan segerombolan massa yang hendak mengepung Hotel Majapahit tempat menginap peserta aksi deklarasi. Dia mengaku sempat mendapat dorongan dan tarikan. Bahkan hijabnya sempat juga ditarik saat sedang chaos.
"Saya seorang diri hendak beli makan jalan kaki, tiba-tiba massa melawan arus jalan kemudian berupaya mengepung Mas Dhani dan lain-lain," kata Fika.
"Saya sempat diadang, sebagai perempuan, sendirian, sudah narik jilbab saya. Saya ingat siapa-siapa dan wajah mereka," tambah Fika.
Beruntung, dirinya segera diselamatkan oleh polisi yang berjaga di tengah-tengah kedua kubu. "Alhamdulillah saya diselamatkan teman kepolisian, ada wakasat intel dan kapolsek. Kalau tidak diselamatkan, tidak tahu saya jadi apa di tengah-tengah itu," ujarnya.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
Dhani Lakukan Wejangan Presiden dan Kapolri
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dhani menambahkan, dirinya sengaja mengambil tindakan untuk melaporkan para pelaku yang diduga melakukan persekusi. Hal itu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Dhani mengaku tindakan tersebut dia ambil setelah mengingat dua statement tegas dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengutuk keras tindakan persekusi.
"Melaporkan persekusi itu perintah dari Presiden dan Kapolri. Beliau menyerukan untuk menindak persekusi. Presiden Jokowi juga pernah bilang, kalau kita biarkan persekusi kita akan kembali ke zaman barbar. Berdasarkan dua statement itu kita laporkan tindakan persekusi agar tidak terjadi lagi di mana pun dan di daerah lain," tegas Dhani.