Di Belanda Komentar Kasar di Medsos Bisa Kena PHK

25 Oktober 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO / Luis Acosta)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO / Luis Acosta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Belanda jejak komentar di media sosial yang kurang patut dapat berujung pada hilangnya pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Peringatan itu disampaikan Prof. dr. mr. Stefan Sagel, advokat dan Guru Besar Arbeidsrecht (Hukum Ketenagakerjaan) pada Universitas Leiden dalam wawancara di Algemeen Dagblad seperti dikutip kumparan Den Haag, Kamis (25/10).
“Kita hidup dalam realita baru, di mana segala sesuatu (jejak perbuatan) tidak hilang,” ujar Prof. Sagel.
Prof. Sagel menjelaskan bahwa dulu di dalam kedai seseorang bisa dengan leluasa melontarkan gurauan paling tidak layak sekalipun, namun kini segala sesuatu yang dalam sekejap ditempatkan online tidak akan pernah lenyap selamanya.
Contohnya, seorang guru sejarah di Belanda dipecat gara-gara komentarnya yang bermuatan radikal kanan di internet beberapa tahun silam. Seorang kondektur tram dipecat karena komentarnya yang rasistis. Seorang karyawan jaringan ritel Blokker juga dipecat karena komentar yang mencoreng nama baik perusahaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Prof. Sagel, penggunaan media sosial saat ini memang hot item dalam Hukum Ketenagakerjaan. Pada satu sisi karena masalah hukum selalu menarik perhatian media, pada sisi lain hal tersebut juga umum dikenali dalam kehidupan sehari-hari, dan menyentuh masyarakat yang semakin terpolarisasi, sering kali terkait apa yang patut dan tidak patut disampaikan.
“Saat ini telah sedemikian terkristalisasi bahwa mencemarkan nama baik, menghina atasan, kolega, atau membuka rahasia perusahaan dapat menjadi alasan untuk pemutusan hubungan kerja,” jelas Prof. Sagel.
Karena berkaitan dengan hubungan otoritas, perusahaan berhak menuntut sikap perilaku tertentu, bahkan dapat melarang dan menagih sikap ‘ketenagakerjaan yang baik’. Meskipun demikian, komentar-komentar online yang tidak berkaitan dengan pekerjaan pun dapat berujung pada pemecatan juga.
ADVERTISEMENT
Sekilas hal itu seolah-olah terjadi tubrukan antara hak-hak asasi seperti kebebasan mengeluarkan pendapat dan hak atas privasi. Memang berimpitan, itulah yang membuat isu ini juga sangat menarik.
Dalam amar vonis hakim mengenai kasus seorang guru sejarah, tercantum dengan jelas, “Apa yang telah dilakukan, tak bisa dihapuskan,” Dalam hal ini hakim dengan tegas menekankan bahayanya media sosial.
“Jangan taruh rahasia perusahaan, pencemaran nama baik di internet, apalagi dapat diakses oleh publik. Jika pun ingin menulis sesuatu secara online, endapkan semalam. Pikir dahulu sebelum berbuat, itu yang ingin saya tekankan,” demikian Prof. Sagel.