Di Vonis Setnov, Gamawan Disebut Ikut Terima Keuntungan Proyek e-KTP

24 April 2018 17:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi salah satu pihak yang disebut turut mendapat keuntungan dari proyek e-KTP. Nama Gamawan muncul saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (24/4).
ADVERTISEMENT
Gamawan diduga menerima uang bersama-sama dengan beberapa pihak lain terkait proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko serta tanah.
Perusahaan yang bertugas memberikan fee untuk adalah PT Sandipala Artha Putra yang dipimpin oleh Paulus Tannos.
"Gamawan Fauzi (menerima) Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)," kata anggota majelis hakim Franky Tambubun saat membacakan putusan untuk Setnov.
Gamawan Fauzi, saksi sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi, saksi sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Untuk ruko dan tanah itu, hakim mengatakan tak langsung diterima oleh Gamawan. Properti yang diberikan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos itu melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia. "Tapi Asmin di depan sidang ada bukti pembelian," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Terkait tanah tersebut, Gamawan juga sempat membantah saat bersaksi untuk Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/1). Gamawan mengaku aset tersebut dibeli adiknya bekerja sama dengan Sekjen Nasdem, Johny G Plate. Pembelian dilakukan dalam bentuk PT.
Lebih lanjut, selain Gamawan, hakim juga menyebut ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Berikut daftarnya:
- Setya Novanto selaku anggota DPR: 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille.
- Irman selaku pegawai Kemendagri: Rp 2,371 miliar dan 877.700 dolar AS.
- Sugiharto selaku pegawai Kemendagri: 3.473.830 dolar AS.
- Diah Anggraini selaku pegawai Kemendagri: 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.
ADVERTISEMENT
- Miryam S Haryani selaku anggota DPR: 1,2 juta dolar AS.
- Markus Nari selaku anggota DPR: 400 ribu dolar AS.
- Muhammad Jafar Hafsah selaku anggota DPR: 100 ribu dolar AS.
- Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 12,82 juta dolar AS dan Rp 44 miliar.
- Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan: 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.
- Husni Fahmi selaku tim pengadaan: 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.
- Tri Sampurno selaku tim pengadaan: Rp 2 juta.
- Mahmud Toha selaku auditor BPKP: Rp 3 juta.
- Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.
- Andi Narogong selaku pengusaha: 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.
ADVERTISEMENT
- Charles Sutanto Ekapradja selaku pengusaha: 800 ribu dolar AS.
- Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri: Rp 2 miliar.
- Johanes Marliem selaku Direktur PT Biomorf Lone Indonesia: 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,242 miliar.
- Anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan: masing-masing Rp 60 juta.
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri: masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar.
- Manajemen bersama konsorsium PNRI: Rp 137,989 miliar.
- Perum PNRI: Rp 107,71 miliar.
- PT Sandipala Arha Putra: Rp 145,851 miliar.
ADVERTISEMENT
- Mega Lestari Unggul, holding company PT Sandipala Artha Putra: Rp 148,863 miliar.
- PT LEN Industri: Rp 3,415 miliar.
- PT Sucofindo: Rp 8,231 miliar.
- PT Quadra Solution: Rp 79 miliar.