Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dianggap di Bawah Umur, Peserta Nikah Massal Ini Tak Dapat Buku Nikah
1 Januari 2018 0:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Gagasan awal Pemprov DKI Jakarta menggelar nikah massal salah satunya agar pasangan nikah siri bisa memiliki surat-surat lengkap. Selain itu, pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah juga tetap bisa menikah tanpa perlu mengeluarkan biaya.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata hal itu tak sepenuhnya terwujud.
Pasangan asal Menteng, Jakarta Pusat, Yudhisthira (19) dan Arsifa (17), tak menerima buku nikah seperti pasangan lainnya. Sebab menurut petugas, pasangan ini masih di bawah umur.
Lurah Menteng, Ati Mediana, yang mendampingi pasangan, mengatakan pasangan ini masih harus mengikuti sidang di pengadilan agama untuk mendapatkan surat pengantar nikah. Mereka juga masih harus membayar proses persidangan.
"Sempat ada kesulitan dengan mempelai ini dikarenakan mereka sudah menikah secara siri karena salah satu mempelai belum mencapai 19 tahun. Jadi prosesnya harus ke pengadilan agama. Nanti nyusul tapi proses pengadilannya," ujar Ati kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (31/12).
"Untuk semua proses (dibutuhkan biaya) Rp 1,5 juta-2 juta-an," imbuhnya.
Menurut Ati, seharusnya acara nikah massal ini tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Ati juga belum memastikan bagaimana menutup biaya persidangan untuk mendapatkan surat nikah bagi Yudhisthira dan Arsifa.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena kuotanya sudah habis. "Kuota SKTM-nya untuk 2017 habis, yang ada kuota bulan Maret 2018," tuturnya.
Sementara itu, menurut UU Pernikahan, usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Aturan soal nikah ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Di dalamnya tertuang usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun.
Pasal ini sempat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak. Pemohon meminta batas minimal menikah bagi perempuan ditingkatkan menjadi 18 tahun. Namun pada Juni 2015, MK sudah memutuskan menolak gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski demikian Yudhisthira dan Arsifa tetap mendapatkan sertifikat mahar 1 gram emas. Mereka juga mendapatkan uang tunai Rp 200.000 seperti pasangan lainnya.
Halangan ini rupanya tak membuat pasangan muda tersebut berkecil hati. Yudhisthira dan Arsifa yang tampak serasi dengan kebaya warna putih, tetap berbahagia.
"Perasaan kami senang dan tenang banget. Tadi masnya (Yudhisthira) juga lancar, walinya juga lancar (saat ijab kabul)," kata Arsifa.
Pasangan ini mengaku sudah berdandan sejak pukul 11.00 WIB. Mereka tiba di lokasi nikah massal sejak sekitar pukul 17.00 WIB.
Arsifa dan Yudhisthira tak ambil pusing soal persidangan nanti. "Enggak tahu," ujar Arsifa sambil tersenyum.