Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Didakwa Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Siapkan Eksepsi
31 Januari 2019 15:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.
ADVERTISEMENT
"Saya memang berharap eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu minggu depan tidak apa-apa, kita ikuti saja prosesnya," tutur Karen usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1).
Terkait dengan isi dakwaan, Karen enggan mengomentarinya. Namun, Karen menyampaikan bahwa pegawai pertamina adalah pegawai yang selalu ia banggakan.
"Saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra putri terbaik Indonesia, ya, itu saja terimakasih," ujar Karen.
Karen didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara merugi sekitar Rp 568.066.000.000. Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina 2008-2009 dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina terkait Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen disebut telah memutuskan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence (audit terhadap produk investasi) serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). SPA itu pun tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Karen tersebut dinilai telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Karen dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.