WN China di Jambi Dideportasi karena Mengganggu Ketertiban Umum

25 Juli 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN China. Foto: dok. Imigrasi Kuala Tungkal
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN China. Foto: dok. Imigrasi Kuala Tungkal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
CH, seorang tenaga kerja asing (TKA) dari China yang bekerja di Tanjung Jabung Barat, Jambi, dideportasi. Pendeportasian ini setelah CH dilaporkan ke polisi oleh seorang warga karena ada main dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kuala Tungkal kemudian melakukan penindakan atas laporan warga itu.
“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Agus A Majid, yang dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Agus menjelaskan, langkah-langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.
"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," jelas Agus.
Pada Rabu (24/7), dengan pengawalan pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, pendeportasian dilakukan dari Bandara Sultan Thaha, Jambi, menuju Soekarno-Hatta. Lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport.
ADVERTISEMENT
"Tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia," tegas Agus.
Selain dideportasi, CH juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal.
“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” tambah Agus.
Tindakan hukum yang dilakukan Imigrasi Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan Izin Tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT