news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diduga Pro-Khilafah, Prof Suteki Dinonaktifkan Undip

7 Juni 2018 7:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
ADVERTISEMENT
Jabatan struktural yang melekat pada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Suteki, kini dinonaktifkan sementara oleh Rektorat sejak Rabu (6/6) kemarin. Nama Prof Suteki sendiri tengah menjadi perbincangan publik lantaran diduga mendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
ADVERTISEMENT
Pihak Rektorat Undip menyatakan pembebastugasan Suteki dari jabatan yang dipegangnya selama ini bukanlah sebuah sanksi. Melainkan sebuah prosedur yang harus dijalani bagi siapapun civitas Undip yang tersandung masalah etik maupun hukum.
"Ini (pembebastugasan) prosedur yang harus dijalani yang bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/6).
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip. (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip. (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
Dengan demikian, Suteki untuk sementara waktu tidak lagi menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat FH Undip dan anggota Senat Undip. Penonaktifan itu dilakukan bersamaan dengan sidang etik dan disiplin yang hingga kini masih berlanjut.
Pemberhentian tersebut, kata dia, bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan lagi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini (Rabu). Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018," katanya.
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Suteki, Guru Besar FH Undip (Foto: Facebook/Suteki, Sh, Mhum, Dr)
Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik, dan proses sidang yang dilakukan juga belum selesai.
Sekarang ini, kata Nuswantoro, Prof Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sidang disiplin belum selesai karena baru dimulai hari ini, termasuk sidang etik dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di internal," katanya.
Sebelumnya, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat keputusan tentang pembebastugasan salah seorang pengajarnya karena menjalani sidang disiplin PNS.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan PP Nomor 53/2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan. Itu berlaku ketika yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan disiplin," katanya, Kamis (31/5).
Guru Besar FH Undip itu menjelaskan persidangan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni sidang etik oleh DKKE terkait dugaan pelanggaran etik dan sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Undip terkait Prof Suteki (Foto: Humas Undip)
Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS karena nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. 'Monggo' sanksinya nanti menteri," tutup dia.
Dalam kesempatan berbeda, Suteki membantah soal tuduhan yang menyebut dirinya mendukung HTI dan membenci Pancasila. Bantahan tersebut dia ungkapkan saat berbincang dengan kumparan via sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajar Pancasila itu 20 tahun plus filsafatnya. Saya menanamkan NKRI nilai-nilai Pancasila itu udah kepada ribuan orang," ujar Suteki, Rabu (22/5).
"Di Indonesia ini negaranya demokrasi dengan NKRI. Kalau ini (paham khilafah) berusaha dipaksakan dan diterapkan ya itu tidak bisa," tutupnya.