Dijerat 3 Dakwaan, Habib Bahar Terancam 9 Tahun Penjara

28 Februari 2019 14:48 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18). Jaksa penuntut umum mendakwa Bahar dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dakwaan itu disampaikan jaksa pada persidangan perdana untuk Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Bahar dengan hukuman terberat sembilan tahun penjara.
"Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal. Yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," ungkap jaksa dalam persidangan.
Pasal 333 ayat 2 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal berbunyi: Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 170 KUHP terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Sementara pada ayat 2 ke-2 pasal tersebut, tertulis bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
"Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap jaksa.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Bahar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa digelar pada Rabu (6/3).
Dalam sidang itu, Bahar didakwa menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di pondok pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2018. Bahar melakukan perbuatan itu bersama dua rekannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Habib Bahar sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Ia memerintahkan beberapa orang untuk menjemput paksa kedua korban dan membawanya ke pondok pasantren miliknya. Habib Bahar lalu menginterogasi kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.
Selain diinterogasi, keduanya juga dianiaya oleh Habib Bahar dan rekannya yakni Agil Yahya, Hamdi dan sekitar 15 santri lainnya.