Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Din Syamsuddin: RI Berhak Mempertanyakan Eksekusi Tuti ke Saudi
3 November 2018 19:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai Indonesia berhak mempertanyakan eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) Tuti Tursilawati oleh pemerintah Arau Saudi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Saudi, tetapi pemerintah punya hak untuk mempersoalkan eksekusi ini karena dilakukan tanpa notifikasi.
"Dengan eksekusi WNI di Arab Saudi, tentu kita menghargai hukum yang berlaku di Arab Saudi, tapi tidak salah kalau seandainya pihak Arab perlu menegakkan hukum secara cermat," kata Din saat ditemui di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/11).
Din menambahkan, seharusnya Tuti bisa dibebaskan. Sebab, Tuti juga merupakan korban pelecehan seksual serta perkosaan.
"Karena saya berpengalaman berhasil membebaskan seorang TKW yang dihukum rajam sampai mati karena dituduh berzina dengan penjaga kemanan rumah itu dari bangsa lain. Hampir terjadi eksekusi tapi setelah didekati ternyata justru TKW Indonesia korban perkosaan. Dia yang diperkosa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kenapa jadi dia yang dihukum mati. saya juga banyak dengan ternyata TKW yang jadi korban perkosaan," sambung dia.
Untuk kasus Tuti, Din mengungkap bahwa perempuan asal Majalengka itu melakukan pembunuhan karena membela diri, bukan direncanakan seperti yang disebut oleh Pengadilan Saudi
"Saya dengar juga Tuti diperkosa dan tentu harus membela diri. itu saya kira hukum Islam pun harus mencermati itu. Tidak serta merta secara legal formal dia membunuh kemudian dia yang harus. Hukum Islam sangat menekankan apa ilatnya, apa sebab dari sebuah perbuatan. Jadi kita tidak bermaksud intervensi secara hukum tapi juga merasa punya hak juga untuk mempertanyakannya," urainya.
"Karena hukum Islam harus dilaksanakan secara tepat. Prihatin jika tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang eksekuai itu. Jadi kita tidak bermaksud intervensi tapi punya hak juga untuk mempertanyakan," tutupnya.
ADVERTISEMENT