Dinamika Pengelolaan Monas: Perjalanan Menuju Lapangan Rakyat

27 November 2017 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana di Monas persiapan Kirab Kebangsaan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susana di Monas persiapan Kirab Kebangsaan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kawasan Monumen Nasional kini bisa digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, setelah sebelumnya pada pertengahan tahun 2017 hal tersebut dilarang. Hal ini mengacu pada Pergub 186 tahun 2017 yang merupakan revisi dari Pergub sebelumnya, yaitu pergub No. 160 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub No. 160 tahun 2017, poin inti yang menjadi sorotan masyarakat ada pada pasal 10 poin B yang menyebutkan bahwa area Monas hanya diperuntukkan untuk kepentingan negara. Namun, Pergub ini tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan kepentingan negara tersebut. Aturan tersebut lantas sering dijadikan alasan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya, Ahok dan Djarot untuk melarang kegiatan kemasyarakatan di Monas.
Ahok-Djarot di posko pemenangan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok-Djarot di posko pemenangan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Alasan lainnya mengapa Ahok-Djarot kala itu melarang kegiatan kemasyarkatan di Monas mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Keputusan Presiden tersebut mengatur badan pelaksana yang kemudian dapat mengatur rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan-bangunan bersejarah, hingga fasilitas penunjang.
ADVERTISEMENT
Landasan itu menjadi acuan untuk membuat Standard Operating Procedures (SOP) Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015. Dasar ini yang menjadikan kepala daerah memiliki wewenang selaku ketua badan pelaksana untuk mengatur pemberdayaan kawasan Monas, dibantu aparatur pemerintah daerah sebagai fungsionalnya.
Jalan Medan Merdeka Timur arah Tugu tutup. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Medan Merdeka Timur arah Tugu tutup. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
Sementara daerah di sekitar Monas yang termasuk dalam Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 329 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional.
Daerah di sekitar Monas tersebut adalah Kawasan Taman Medan Merdeka yang meliputi seluruh area dalam pagar Taman Monumen Nasional, Tugu Monumen Nasional, pelataran dan parkir (ex IRTI), serta seluruh pedestrian di luar pagar Taman Monumen Nasional yang melingkar dari Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat, termasuk Monumen Proklamator yang terletak di Jalan Proklamasi Nomor 56 Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kawasan daerah Monas tersebut diatur dalam bab 1 pasal 1 No. 13 Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995.
ADVERTISEMENT
Seluruh area tersebut pada tanggal 13 Oktober 2017 melalui Pergub 160 tahun 2017 dinyatakan dilarang untuk kegiatan umum dan merupakan kawasan steril.
Anies dan Sandi di rapat paripurna DPRD (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Anies dan Sandi di rapat paripurna DPRD (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Pergantian rezim sering kali diikuti dengan pergantian kebijakan. Setelah Anies-Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kebijakan mengenai larangan kegiatan kemasyarakatan dihapus. Pergub 160 tahun 2017 direvisi menjadi Pergub 186 tahun 2017.
Inti dari perubahan Pergub tersebut ada pada pasal 10 poin B yang menyebutkan bahwa “kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama”. Selain itu ada pula tambahan peraturan dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa “kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus dilakukan dengan izin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.”
ADVERTISEMENT
Tim tersebut nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diizinkan dilakukan di Monas atau tidak.
“Ada timnya di sini. Nanti ada tim yang khusus yang melibatkan Polda Metro Jaya, melibatkan semua aparat yang akan membentuk (mengurus) mengenai penjadwalan," kata Sandi di Balai Kota, Senin (27/11).
Menurut Anies, Monas adalah fasilitas rakyat. Dengan diberlakukannya Pergub 186 tahun 2017, kini masyarakat dapat menggunakan Monas sebagai sarana pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
"Lapangan ini dari dulu adalah lapangannya rakyat, lapangan tempat berkumpulnya rakyat bukan lapangan yang terisolasi, bukan sekedar untuk beberapa orang, ini adalah milik rakyat. Sekarang kita kembalikan kepada rakyat," kata Anies di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).
ADVERTISEMENT