Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dinilai Pro #2019GantiPresiden, 2 Pimpinan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
7 September 2018 17:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Alisansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Mereka menilai Fritz dan Rahmat telah berpihak lantaran diduga mendukung gerakan #2019GantiPresiden.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum ALMISBAT Adel Setiawan mengatakan pertanyaan Fritz dan Rahmat telah melanggar etika sebagai komisioner penyelenggara pemilihan umum. Padahal, kata Adel, aktor #2019GantiPresiden merupakan tokoh politik yang mendukung salah satu kandidat capres.
"Kita laporkan komisioner Bawaslu terkait pernyataan dia bahwa #2019Gantipresiden bukanlah kampanye hitam. Kita melaporkan tentang hukum kode etik," kata Adel di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
"Menurut kami, tokoh-tokoh yang menggerakkan #2019GantiPresiden adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam partai pendukung salah satu calon Prabowo (Subianto) dan Sandiaga (Uno). Ini 'kan makar, di sistem Bawaslu mendukung. Nah makanya kita laporkan etik," imbuhnya.
Untuk itu, Adel meminta DKPP segera mencopot jabatan Fritz dan Bagja dari posisi komisioner. Adel pun membeberkan Undang-undang dalam DKPP yang diduga dilanggar oleh kedua komisioner tersebut.
"Jadi, ini pelanggaran hukum kode etik nomor 2 tahun 2017 peraturan DKPP, salah satunya keberpihakan kepada kelompk tertentu. Ini etik yang dilanggar komisioner Bawaslu. Harapan saya, mereka bisa dipecat dan DKPP menyatakan Fritz dan Rahmat Bagja ini melanggar hukum kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dan dihentikan dari Bawaslu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Fritz sebelumnya menilai tagar #2019GantiPresiden tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahum 2017 Tentang Pemilu.
Menurut Fritz, pun ada pelanggaran, aksi yang diinisiasi oleh PKS itu kemungkinan lebih terkait dengan Undang-undang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bukan UU Pemilu. Di antaranya, terkait izin keramaian hingga dugaan pelanggaran keamanan atau ketertiban.
"Jadi, kami harap kerja sama polisi agar tegas dan dapat tindak apabila ada dalam bagian menyampaikan ekspresi itu enggak taat peraturan," ujar Fritz dalam diskusi di Balai Petemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/8).