Dipasangi Satpol PP Line, Diskotek Old City Ditutup Sementara

22 Oktober 2018 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup sementara Diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10). Penutupan tersebut berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Penutupan sementara yang dilakukan Satpol PP karena diskotek Old City ditemukan adanya narkoba setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia pada Minggu, (21/10) dini hari. Penutupan sementara dilakukan dengan memasang Satpol PP line.
“Dengan cara sebagai berikut membentangkan Satpol PP line dan menempelkan stiker penutupan sementara,” kata Kasi Ops Satpol PP DKI Harry Apriyanto di lokasi, Senin, (22/10).
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
Diskotek Old City Perda Nomor 6 tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf t junto pasal 54 ayat 1. Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3. BNNP DKI menemukan narkoba dalam razia di Old City.
Harry mengharapkan, dengan ditutup sementara pihak manajemen Old City bisa mematuhi peraturan dengan tidak buka terlebih dahulu sampai proses penyelidikan selesai. Sebab salah satu tujuan penutupan sementara adalah menunggu hasil penyelidikan dan mencegah adanya pelanggaran lagi.
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
“Penutupan sementara ini tujuannya pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18 tahun 2018 pasal 57 disitu kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian,” jelas Harry.
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan sementara Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta. (Foto: Fajri/kumparan)
Harry tidak menampik bahwa Old City sudah pernah terindikasi narkoba di bulan April 2018. Namun saat itu tidak ditemukan narkoba di dalam diskotek. Sedangkan pada saat razia dari BNNP DKI beberapa hari lalu ditemukan barang narkoba.
ADVERTISEMENT
Harry mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Old City akan ditutup selamanya apabila dalam penyelidikan terbukti bersalah.
“Kita nunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen,” tutur Harry.