Diperiksa 11 Jam, Munarman Ditanyai Soal CCTV Penganiayaan Ninoy

9 Oktober 2019 23:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekum FPI Munarman dan kuasa hukumnya, Samsu Bahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekum FPI Munarman dan kuasa hukumnya, Samsu Bahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, menyelesaikan pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Selama pemeriksaan, Munarman mengaku ditanyai soal rekaman kamera pemantau (CCTV) di Masjid Al Falah Pejompongan, Jakarta, saat Ninoy dianiaya.
ADVERTISEMENT
Munarman mengatakan, dua hari setelah penganiayaan terjadi seorang pengurus Masjid Al Falah bernama Supriadi berkonsultasi dengannya. Pengurus masjid itu ingin meminta pandangan dari Munarman yang juga berprofesi sebagai pengacara soal kejadian pada 30 September 2019 itu.
Setelah ditanyai pengurus masjid, Munarman meminta agar diperlihatkan rekaman CCTV. Dia ingin menilai peristiwa yang terjadi untuk menentukan langkah hukum.
"Soal rekaman CCTV di masjid yang di situ kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat, supaya saya selaku orang hukum bisa mengasesmen kondisi masjid seperti apa sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa. Nasihat-nasihat hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," kata Munarman usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Namun, Munarman mengaku belum melihat rekaman CCTV di Masjid Al Falah saat penganiayaan Ninoy berlangsung.
"Saya sendiri belum lihat (CCTV), saya belum dapat sama sekali," kata Munarman.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Munarman memerintahkan Supriadi yang disebut dengan inisial S itu untuk menghapus rekaman cctv di Masjid Al Falah. Supriadi sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait kasus Ninoy.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo, Senin (7/10).
Terkait tudingan itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantahnya. Menurutnya, kliennya sekadar ingin melihat rekaman CCTV.
Kasus ini bermula setelah Ninoy Karundeng mengaku jadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Saat di lokasi, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Usai penganiayaan, ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).