Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Diperiksa 13 Jam, Eks Sekda Depok Dicecar 171 Pertanyaan
12 September 2018 22:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Depok terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kecamatan Tapos, Depok. Pemeriksaan berlangsung sekitar 13 jam, mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat keluar dari ruang penyidik, Harry memilih bungkan dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media. Ia melemparnya kepada kuasa hukumnya, Benhard Sibarani dan Harapan Jaya Siahaan.
"(Untuk substansi) Ke pengacara saya saja," kata Harry di Polresta Depok, Rabu (12/9).
Sementara itu, Harapan Jaya Siahaan menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan lancar. Ia mengungkapkan ada 171 pertanyaan yang diajukan kepada Harry.
"Tadi di dalam berjalan dengan lancar, ada 171 pertanyaan yang ditanyakan penyidik, semua berjalan dengan seharusnya," kata Harapan.
Harry ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalan Nangka di Tapos, Depok, pada 20 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Nur Mahmudi Ismail. Kerugian yang diterima negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Mengenai praperadilan, Harapan mengaku pihaknya belum berpikiran sejauh itu. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih panjang.
"Ini masih panjang prosesnya, kita ikuti dulu prosesnya," ujar Harapan Jaya Siahaan.