Diperiksa Bawaslu, Mendes Ditanya soal Surat Cuti Kampanye di Kendari

20 Maret 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Putro Sandjojo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eko Putro Sandjojo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kendari. Eko diperiksa selama sekitar satu jam di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengonfirmasi alat bukti yang diajukan oleh Eko, salah satunya surat cuti kampanye.
"Kita hanya konfirmasi alat bukti kok. Tapi ini masih persidangan, kita belum punya pendapat, karena enggak boleh kita berpendapat selama sidang," kata Bagja.
Ia menjelaskan, alat bukti yang dikonfirmasi adalah surat permohonan cuti dan foto-foto pada saat Eko hadir dalam acara di Kendari. Saat itu Eko hadir dalam kampanye yang juga dihadiri capres Joko Widodo.
"Pertama surat permohonan cuti. Kemudian foto-foto Pak Menteri di acara deklarasi, yang terus konfirmasi kegiatan Pak Menteri di Sultra," jelasnya.
Untuk selanjutnya, Bagja menuturkan, pihaknya masih akan meminta keterangan dari pihak pelapor terkait kasus ini pada Jumat (22/3) besok.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi (dari) pelapor, semuanya," tutur Bagja.
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi mengatakan, sebelumnya Eko sudah mengajukan cuti soal kehadirannya di acara kampanye Jokowi itu.
"Sudah (ajukan cuti). Yang namanya cuti artinya ada prosedurnya, ini masuk materi yang ditanyakan. Nantilah kalau sudah putusan kami berikan jawabannya agar enggak multitafsir," kata Anwar.
Dalam kasus ini, Eko diduga tak mengajukan izin terlebih dahulu saat mengkampanyekan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu.
"Kami melaporkan Bapak Eko Putro sebagai TKN Jokowi-Ma'ruf, bermula dari kegiatan pelaksanaan deklarasi relawan 'Fortuna Sultra untuk Jokowi-Amin' pada tanggal 22 Februari 2019 di pelataran alun-alun Kendari, Sulteng," kata Haminudin selaku pelapor sekaligus anggota Bawaslu Sulteng di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Seharusnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang menteri harus menyerahkan surat izin cuti kampanye paling telat 3 hari sebelum acara. Namun Bawaslu tak kunjung mendapatkan surat izin tersebut.
Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri