Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diperiksa KPK, Steffy Burase Bantah Terima Rp 1,1 M untuk Pribadi
20 Oktober 2018 2:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Steffy Burase menanggapi masalah uang senilai Rp 1,116 miliar terkait penyelenggaraan Aceh Marathon 2018. Ia menegaskan seluruh uang yang diterimanya itu murni untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 bukan untuk keperluan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Steffy kepada penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
"Jadi saya minta tolong banget, saya tidak pernah menerima sumbangan pribadi ya untuk biayai kehidupan pribadi saya. Tapi memang bener-bener untuk keperluan event (Aceh Marathon 2018)," ujar Steffy Burase usai diperiksa KPK, Sabtu (20/10).
Steffy yang mulai diperiksa KPK sekitar pukul 11.10 WIB Jumat (19/10) siang itu, baru menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 00.57 WIB, Sabtu (20/10) dini hari. Ia menjelaskan uang itu diterimanya secara bertahap dan semua murni untuk penyelenggaraan kegiatan Aceh Marathon.
"Tadi sudah diklarifikasi. Bukan sekaligus Rp 1 miliar ya. Beberapa tahap mungkin ada 10 sampai 12 tahap itu semua untuk pendanaan event Aceh Marathon," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya membantah soal penggunaan uang, Steffy pun membantah adanya upaya menggunakan pengaruh Irwandi dalam membujuk sejumlah pejabat daerah di Aceh. Steffy pun menampik tudingan bahwa ia mengenal seluruh pejabat di Aceh berkat kedekatannya dengan Irwandi.
"Itu total hoaks. Saya jamin 100 persen enggak ada. Kita kalau bicara gosipnya sampai ada yang bilang saya punya proyek Rp 1 triliun tapi yang sebenarnya saya tahu adalah kepala dinas olahraga dan pariwisata cuma itu yang berkaitan Aceh Marathon. Di luar itu hoaks," tegas Steffy.
Secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah hal dikonfirmasi penyidik, dalam proses pemeriksaan Steffy ini. Salah satunya, kata Febri, penyidik mendalami terkait penerimaan uang yang dilakukan Steffy.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Febri.
Tak hanya aliran uang dari Irwandi yang didalami. Febri mengatakan, sejumlah komunikasi yang turut melibatkan Steffy dan beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini pun turut diklarifikasi dari proses pemeriksaan.
"Kami mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini," ujarnya.
Hal itu perlu didalami penyidik, sebab Steffy diduga mempunyai pengaruh terhadap para pejabat di Provinsi Aceh. Diduga, pengaruh itu tak terlepas dari hubungan Steffy dengan Irwandi.
"Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh," kata Febri.
Peran Steffy sebelumnya sempat terungkap melalui keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Saksi Pemilik PT Kamitana Teuku Saiful Bahri selaku pihak yang dekat dengan Irwandi sempat menyebut bahwa Irwandi pernah mengakui Steffy Burase sebagai istrinya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya sebagai saksi, Saiful mengungkapkan adanya hubungan spesial dengan Steffy Burase itu diutarakan Irwandi saat tour ke Amerika Serikat. Tour tersebut diikuti Irwandi, Steffy Burase, Saiful, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta staf Irwandi yang bernama Hendri Yuzal.
Tak hanya soal status, di sidang Saiful pun mengakui diminta oleh Irwandi untuk membantu kebutuhan Steffy Burase untuk acara Aceh Marathon 2018. Ia pun memerintahkan Teuku Fadhilatul Amri untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Steffy Burase untuk memenuhi kebutuhan atas permintaan Irwandi. Total uang yang diberikan kepada Steffy Burase sebanyak Rp 1,116 miliar.
Dalam dakwaan Ahmadi, Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif pun diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah itu. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.