Diperiksa KPK, Wali Kota Tasik Akui Ajukan Proposal untuk Masuk RAPBNP

14 Agustus 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Budi mengaku ditanya soal proposal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya tahun 2018. "Biasa ajalah terkait tentang proposal untuk APBD 2018," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Budi mengaku soal adanya proposal terkait pengajuan APBD dari pihak Pemkot Tasikmalaya. Menurut dia, proposal itu terkait proyek infrastruktur.
"Infrastruktur di Kota Tasik," kata Budi.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait adanya usulan dana perimbangan dari daerah untuk masuk dalam RAPBN Perubahan 2018. Penyidik menemukan ada indikasi suap untuk mengupayakan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam RAPBNP 2018.
Penyidik KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Eka Kamaludin dari swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga ada penerimaan suap lain oleh Amin dan Yaya untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan. Bahkan dalam persidangan, Amin Santono mengaku mendapatkan uang senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga daerah, yakni Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, serta Kota Tual Provinsi Maluku.