Direktur Krakatau Steel Diduga Terima Suap Rp 115 Juta dan USD 4 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Uang diduga diberikan secara tunai dan transfer.
Suap itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019.
"Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 2,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Saut mengatakan, dalam perkara ini Alexander Muskitta yang merupakan pihak swasta, diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, dan disetujui.
Alexander kemudian menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kanech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuntjoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.
"Selanjutnya Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Gran Kanech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro. Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Edi, yang kemudian disetorkan ke rekeningnya," jelas Saut.
Alexander juga menerima USD 4 ribu Dolar dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di kawssan Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja, yang langsung disetor ke rekeningnya.
"Tanggal 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi kawasan Bintaro," ucap Saut.
Usai penyerahan uang itu, KPK langsung melakukan penangkapan. Wisnu bersama beberapa pihak lainnya tersebut langsung dibawa ke KPK.
Berdasarkan gelar perkara, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskitta. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
