news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirjen Imigrasi Gandeng 5 Lembaga Cegah Kekerasan di Rumah Detensi

30 April 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI RI, LPSK, dan Ditjen Imigrasi tandatangani kesepakatan kerjasama tangani pencegahan penyiksaan di Rumah Detensi Imigrasi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI RI, LPSK, dan Ditjen Imigrasi tandatangani kesepakatan kerjasama tangani pencegahan penyiksaan di Rumah Detensi Imigrasi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi bekerja sama dengan lima lembaga negara untuk menyelesaikan permasalahan penyiksaan yang terjadi di rumah detensi imigrasi. Hal ini diperlukan usai adanya indikasi kekerasan yang terjadi di rumah-rumah detensi imigrasi terhadap para penghuninya.
ADVERTISEMENT
Enam lembaga tersebut terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Ditjen Imigrasi.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, mengatakan hal ini digalakkan sebagai upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan pengumuman lain yang kejam di rumah detensi imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami sepakat untuk mengembangkan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan tersebut, penandatanganan ini sebagai simbol kolaborasi strategis dengan Dirjen Imigrasi," kata Sandrayati, di gedung Komnas HAM, Selasa (30/4).
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI RI, LPSK, dan Ditjen Imigrasi tandatangani kesepakatan kerjasama tangani pencegahan penyiksaan di Rumah Detensi Imigrasi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Terkait penyiksaan yang terjadi di rumah detensi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, menyebut hal ini sering terjadi terhadap para detensi (warga negara asing yang terjerat masalah administrasi dan hukum) di Indonesia.
"Saya hampir 4 tahun ini bertugas sebagai dirjen imigrasi hal-hal yang terjadi ketika yang mengarah kepada adanya tindakan kekerasan itu mungkin pada saat kita menampung para pengungsi," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sebelum ada penandatanganan ini, masih cukup banyak pengungsi yang ditampung di rumah detensi. Sehingga, kata dia, satu tempat yang biasanya diisi oleh 150 orang bisa ditempati oleh 400 orang sehingga over kapasitas.
Begitu juga permasalahan penyiksaan yang sering terjadi terhadap para detensi.
"Jadi bisa bayangkan berdesak-desakan, overload. Memang bukan rumah detensi imigrasi tempatnya, oleh karena itu kita sudah pindahkan ke community house yang lebih memberikan ruang gerak mereka yang lebih baik dan tempatnya lebih representatif," ujarnya.
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI RI, LPSK, dan Ditjen Imigrasi tandatangani kesepakatan kerjasama tangani pencegahan penyiksaan di Rumah Detensi Imigrasi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Sementara, perwakilan dari Komnas Perempun, Yuniyanti Chuzaifah, menyebut bahwa lembaganya nanti akan menitikberatkan pada isu pencegahan kekerasan kepada perempuan yang terjadi di rumah detensi.
"Komnas Perempuan menitikberatkan kepada isu bagaimana mencegah penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan di wilayah ada pembatasan tadi, di imigrasi, di lapas. Begitu juga yang di KPAI, ingin memastikan bahwa mekanisme pencegahan penyiksaan terhadap anak yang saat ini ada di ruangan pembatasan dapat dicegah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi demikian, kita menitikberatkan pada upaya pencegahan, membangun sistem bersama, memastikan hal terkait penyiksaan dan kekerasan di ruang detensi mau pun di lapas itu bisa dioptimalkan. Bukan sistemnya tidak ada, tapi dengan ini kita tingkatkan. Kita ingin pastikan SPO adalah memenuhi kualifikasi dalam peraturan itu," pungkasnya.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama ini dilakukan oleh Sandrayati Moniaga dari Komnas HAM, Yuniyanti Chuzaifah dari Komnas Perempuan, Putu Elvina dari Komisi Perlindungan Anak, Ninik Rahayu dari Ombudsman, Manager Nasution dari LPSK dan Ronnie F Sompie dari Dirjen Imigrasi.