Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

KPK telah menerapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Risyanto ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari Mujib senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Rinciannya yakni USD 60 ribu atau Rp 846.000.000 dan SGD 80 ribu atau Rp 819.992.000.
"Ini adalah hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi. Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
Saut mengatakan suap yang telah teridentifikasi yakni senilai USD 30 ribu dari Risyanto. Suap itu diduga terkait kuota impor ikan yang diterima PT NAS dari Perum Perindo.
"RSU (Risyanto) juga menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30 ribu kepada MMU (Mujib) untuk keperluan pribadinya. RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL (Adhi Susilo)," kata Saut.
Permintaan uang itu kemudian diberikan Mujib kepada Adhi di hotel di daerah Jakarta Pusat pada Senin (23/9). Sesaat setelah penyerahan uang itu, KPK menangkap Mujib dan Adhi.
"Pada pukul 13.38 MMU (Mujib) tiba di lounge hotel dan bergabung di tempat duduk ASL (Adhi). MMU kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD 30 ribu kepada ASL. Tidak lama kemudian tim KPK mengamankan MMU di luar hotel dan ASL diamankan bersama amplop berisi uang sebesar USD 30 ribu di teras Hotel," kata Saut.
"Secara terpisah, tim KPK juga mengamankan RSU di salah satu hotel di Bogor saat rapat dengan pejabat struktural Perum Perindo," lanjutnya.
Saut mengatakan penyidik juga tengah mendalami pemberian lain ke Risyanto dari importir ikan lain.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu, dan SGD 50 ribu," ungkap Saut.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor. Karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi," tutupnya.
