Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Konsulat Hukum dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBHRI) menggugat Direktur Utama PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilakukan terkait mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua, dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let-Let, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jumat (9/8).
Mulkan menjelaskan, gugatan class action atau perwakilan kelompok yang dilakukannya mewakili sebagian masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik massal.
"Kami mewakili masyarakat yang terdampak dari padamnya listrik itu, jadi masyarakat Jawa tengah, Jawa Barat, DKI, dan Provinsi Banten. Jadi gugatan class action ini hanya beberapa orang yang memberikan kuasa kepada kami dan kami mendaftarkan," jelasnya.
Menurutnya, PLN seharusnya tidak hanya memberikan jaminan kompensasi. Tapi juga ganti rugi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
"Padahal kalau kita lihat dampak dari mati listrik ini bukan hanya mengenai pemberian kompensasi. Tapi padamnya listrik ini ada kerugian perdata, baik materil ataupun imateril. Contohnya ada kebakaran rumah, perlu ada pertanggungjawaban," tutur Mulkan.
Karena itu, lanjut Mulkan, kerugian yang dialami masyarakat terdampak ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"(Kami) Mendaftarkan gugatan class action, lalu menuntut PLN Rp 20 triliun dan Menteri BUMN Rp 20 triliun. Jadi ditotal Rp 40 triliun," tuturnya.
Ia menuturkan, jika gugatan itu dikabulkan, nantinya uang ganti rugi tersebut akan dititipkan di pengadilan. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, bisa mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Terkait dasar hukum class action, Mulkan mengaku bahwa pihaknya berpatokan pada Pasal 45 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, dasar gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini juga," pungkasnya.