Dirut PT INTI Ketiga Kalinya Dipanggil KPK di Kasus Suap Proyek Bagasi

5 September 2019 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara, sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam.
ADVERTISEMENT
Darman akan diperiksa dalam perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) atau sistem pengelolaan bagasi. Ini merupakan panggilan ketiga bagi Darman sebagai saksi. Sebelumnya ia pernah dipanggil pada Senin 26 Agustus dan Jumat 30 Agustus dan memenuhi pemeriksaaan itu.
"Penyidik mengagendakan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang swasta dari PT BCS Daifuku bernama Darmawan.
Sebelumnya saat pemeriksaan pada 30 Agustus, penyidik mengambil sampel suara Darman. KPK mengambil sampel suara Darman sebagai bukti pendukung dalam penyidikan kasus ini.
"Penyidik melakukan pengambilan sampel suara, untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan," kata Febri.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Andra serta staff PT INTI, Taswin Nur.
ADVERTISEMENT
KPK menduga PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Untuk memuluskan jalan PT INTI mendapatkan proyek itu, Taswin diduga menyuap Andra sebesar SGD 96.700.
Selain proyek bagasi itu, penyidik saat ini juga tengah mendalami 2 proyek lain di AP II yakni Visual Docking Guidance Systems dan Bird Strike Systems.