Dishub DKI Akan Gugat Perusahaan Penyedia Bus TransJakarta 2013

28 Juli 2019 10:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus Transjakarta tahun pengadaan 2013 yang bermasalah. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berniat menggugat setelah mendapatkan hasil audit dari BPK yang sebenarnya sudah terbit sejak Mei 2017.
ADVERTISEMENT
“Rekomendasi BPK terhadap proses pengadaan itu adalah pertama agar Dinas Perhubungan melakukan penagihan kembali terhadap uang muka yang sudah diambil oleh penyedia jasa. Uang mukanya sebesar Rp 110,2 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu, (28/7).
Syafrin belum bisa mengungkapkan detail masalah dan siapa saja penyedia bus yang dimaksud. Ia baru membeberkan ada sekitar 483 bus yang diurus oleh 4 perusahaan.
Syafrin mengaku sebenarnya semenjak terbitnya hasil laporan pemeriksaan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menagih ke penyedia pengadaan bus itu. Namun, sampai saat ini, belum ada niat baik dari para penyedia.
“Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK. Saran kedua itu jika terjadi maka dilanjutkan dengan menindaklanjuti dengan prosedur hukum,” ujar Syafrin.
Bus TransJakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mengenai gugatan yang akan dilayangkan, Syafrin memastikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Biro Hukum Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan hukum kan kita punya Biro Hukum ya. Nah kemarin Dinas Perhubungan sudah bersurat ke Biro Hukum, memohon dan meminta arahan, ini prosesnya seperti apa jika hasilnya yang sudah diupayakan selama dua tahun ini belum terjadi juga,” terang Syafrin.
“Jadi sekarang itu prinsipnya kita belum menggugat, tetapi meminta pendapat dari Biro Hukum kita itu mekanismenya ke depan seperti apa,” tutupnya.
Kasus ini bermula tahun 2013 saat lelang 14 paket pengadaan bus dengan nilai Rp 1,6 triliun. Dalam perjalanannya lelang itu bermasalah karena para peserta lelang bersekongkol agar bisa memenangkan pengadaan itu. Hal itu terungkap dalam keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2014 di mana 19 pihak dianggap melanggar karena mengatur lelang sedemikian rupa.
ADVERTISEMENT
Dari situ, BPK dalam temuannya tahun 2017 memberikan dua rekomendasi. Pertama, Pemprov DKI hars memutus kontrak perusahaan penyedia bus yang menang lelang tahun 2013 dan berhak mendapatkan 20% dari uang muka yang telah dibayarkan.
Kedua apabila uang muka tidak dikemmbalikan maka Pemprov DKI disarankan menggunakan jalur hukum.